Lentera Batam – Seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) bermodus congkel pintu mobil diringkus Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang. Ini merupakan kali kedua harus berhadapan dengan Opsnal Jatanras Satreskrim.
Sebelumnyam, ia diringkus karena melakukan pencurian bermodus pecah kaca mobil dengan jumlah TKP hingga belasan. Berdasarkan data yang dimiliki, Kiki menjadi spesialis pencuri dengan modus pecah kaca itu sebnayak 19 kali. Tidak hanya itu, pria ini juga kerap mencopet di kawasan Jodoh.
Aksinya tersebut berakhir setelah Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang meringkusnya pada tahun 2020 lalu.
Seakan tidak jera, begitu menghirup udara segar setelah bebas dari penjara, Kiki kembali beraksi. Hanya saja aksinya kali ini lebih halus, bukan melakukan memecahkan kaca mobil, namun ia mencuri dengan modus mencongkel mobil. Sehingga korban tidak langsung menyadari bahwa mobilnya sudah dibobol.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, saat ekspose mengatakan, pelaku diamankan pada Senin (10/1/2022) di daerah Batuampar. Kakinya terpaksa dihadiahi timah panas, karena melawan petugas serta berusaha melarikan diri.
“Tindakan tegas dan terukur terpaksa diambil petugas karena pelaku mencoba melawan dan berusaha kabur. Sehingga terpaksa dilumpuhkan, setelah dirinya tidak mengindahkan tembakan peringatan sebanyak 3 kali oleh tim,” ungkap Nugroho, didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandy Tarigan, Jumat (14/1/2022).
