Sulap Kedai Kopi di Jodoh Jadi Arena Judi Berkedok Gelper Liar, 14 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

oleh -
Belasan orang yang diamankan di lokasi gelper ditetapkan sebgai tersangka. (humas)

Lentera Batam – Gelanggang permainan elektronik (gelper) liar yang berada di Kedai Kopi Berdikari Jaya Pasar Jodoh, Batam, digerebek Satreskrim Polresta Barelang. 14 Orang diamankan dari lokasi dan telah ditetapkan menjadi tersangka.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N saat ekspose mengatakan, penggerebekan itu dilakukan pada Senin (10/1/2022) sore, sekitar pukul 15.20 WIB. 14 tersangka itu terdiri dari pemilik kedai kopi berinisial YN, HS sebgai wasit dan juga suami dari YN, dan ED yang juga bertugas sebagai wasit.

Sementara 11 tersangka lainnya merupakan pemain yang berinisial CS, MS, AS, RE, AF, BW, RP, DDY, SD, M, dan Pelaku DPA.

Baca: Pelaku Pencurian Spesialis Pecah Kaca Mobil Ini Kembali Diringkus Jatanras Polresta Barelang, Kini Jadi Ahli Congkel Mobil

“Mereka terang-terangan menukarkan uang di lokasi sebagai hadiah saat memang. Sehingga unsur perjudianya ditemukan,” ungkap Nugroho, didampingi Kasat Reskrim Kompol Reza Morandi Tarigan, Jumat (14/1/2022).

Pengungkapan ini berawal dari informasi yang didapat pihaknya bahwa ada kedai kopi yang disulap menjadi lokasi gelper. Tim, langsung menindaklanjuti dan mengecek ke lapangan.

Dalam penyelidikan, didapati para pemain membeli kredit dengan langsung mengeluarkan uang dan jika pemain tersebut menang maka hadiah yang diberikan adalah uang sesuai dengan nominal kredit.

“Setelah memiliki bukti kuat, lokasi langsung digerebek. Para pelaku yang diamankan dibawa ke Mapolresta Barelang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kapolresta.

Baca: Hati-hati Melaju Dari Lubukbaja Menuju Seraya Atas, Jalan Rusak dan Berpasir, Rawan Terjadi Kecelakan

Selain para tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa uang dari tersangka pemain dengan total sebesar Rp190 ribu, uang dari tersangka bandar dengan total Rp1.007.000, 9 master mesin tembak merak, ikan dan umbang, 6 buku catatan serta 3 kunci mesin gelper.

“Pengakuan para tersangka, lokasi ini telah beroperasi selama 1 minggu. Mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana JO pasal 303 Bis KUHPidana. Dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya. (red)