Pemberlakukan PPN 11 Persen, Pengusaha Minta Pemerintah Jaga Pertumbuhan Ekonomi dan Daya Beli Masyarakat

oleh -
PPN
Ketua Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) Sarman Simanjorang. (Foto: Istimewa)

Lentera Jakarta – Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen saat ini sudah berjalan 2 bulan, sejak diberlakukan pemerintah mulai 1 April 2022 kemarin.

Kenaikan tersebut diatur melalui Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Sejumlah pihak mengkhawatirkan kenaikan tarif PPN dapat memicu inflasi dan menurunkan daya beli masyarakat. Namun, ada baiknya jika mencermati alasan pemerintah di balik penyesuaian tarif PPN ini.

Baca: Viral, Pencurian Modus Pecah Kaca di Top 100 Batam Kota Terekam CCTv, Korban Alami Kerugian Puluhan Juta

Pemberlakuan PPN 11% merupakan salah satu kebijakan pemerintah dalam meningkatkan kinerja penerimaan pajak. Dengan mendorong peningkatan penerimaan pajak, pemerintah mengharapkan dapat memperbaiki defisit APBN hingga ke level tiga persen pada tahun 2023.

Fondasi pajak yang kuat juga akan mengoptimalkan penerimaan negara sehingga membantu pemerintah mewujudkan peningkatan kesejahteraan, keadilan, serta pembangunan sosial bagi masyarakat.

Meskipun momentumnya kurang tepat, mengingat ekonomi saat ini dalam proses pemulihan dan daya beli masyarakat belum stabil, namun Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) siap melaksanakan kenaikan tersebut.

Ketua Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) Sarman Simanjorang mengatakan, dunia usaha saat ini dalam proses penyesuaian, baik dari sistem akutansinya maupun dalam proses transaksinya.

“Kenaikan PPN ini tentu akan berdampak terhadap berbagai harga produk. Kita berharap agar proses pemulihan ekonomi kita semakin cepat, gairah ekonomi semakin baik. Investor yang masuk semakin bergairah sehingga dampak kenaikan ini tidak menurunkan daya beli masyarakat kita,” ungkap Sarman.

Baca: Diduga Sakit, Sunarto Ditemukan Tak Bernyawa di Ruko Rumah Duka Tanjungpinang

Sealanjutnya, dunia usaha berharap agar kenaikan PPN ke depan agar mempertimbangkan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat sehingga dampaknya tidak mempengaruhi laju pertumbuhan ekonomi.

“Yang paling penting saat ini, pemerintah harus menjaga momentum yang sudah membaik ini, baik pertumbuhan ekonomi maupun wabah covid-19 yang sudah terkendali agar perekonomian kembali bergeliat dan daya beli masyarakat meningkat,” pungkas Sarman. (Chandra)

No More Posts Available.

No more pages to load.