LenteraKepri.com, Batam – Kasus mengejutkan mencuat di Kota Batam. Sejumlah oknum TNI dan anggota Polri tengah diperiksa terkait dugaan keterlibatan dalam penggerebekan narkoba fiktif yang berujung pada pemerasan terhadap seorang pengusaha lokal.
Komandan Detasemen Polisi Militer (Denpom) 1/16 Batam, Letkol CPM Dela Guslapa Partadimadja, membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap para oknum tersebut sedang berlangsung.
“(Pemeriksaan) sudah berjalan, ditunggu saja,” ujar Dela singkat usai menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti Bea Cukai Batam tahun 2025, dikutip dari Antara, Rabu (5/11/2025).
Namun, Dela enggan memberikan penjelasan lebih lanjut soal perkembangan kasus ini, termasuk mengenai laporan pengusaha berinisial BJ yang mengaku menjadi korban pemerasan.
“Saya belum bisa berkomentar. Ini sudah berjalan, tinggal menunggu saja,” katanya sebelum meninggalkan lokasi.
Kasus ini berawal dari laporan BJ ke Denpom Batam pada Senin, 3 November 2025. Ia mengaku menjadi korban pemerasan oleh enam oknum TNI dan satu anggota Ditresnarkoba Polda Kepri berinisial Iptu TSH.
BJ menuturkan, para oknum tersebut melakukan penggerebekan narkoba fiktif di Ruko Bunga Raya, Botania 1, Batam, pada Sabtu, 16 Oktober 2025.
Dalam aksinya, para pelaku diduga meminta uang sebesar Rp1 miliar, namun korban hanya mampu menyerahkan Rp300 juta setelah meminjam dari rekan bisnisnya.
Oknum Polda Diperiksa Propam
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Padra Arsyad, membenarkan adanya keterlibatan anggota Polda Kepri dalam kasus ini.
“Yang bersangkutan (Iptu TSH) sedang diperiksa secara mendalam oleh penyidik Bidpropam untuk memastikan seluruh fakta dan kebenaran terkait dugaan pelanggaran tersebut,” jelas Pandra di Batam, Senin (3/11/2025).
Menurut Pandra, Iptu TSH diduga menyalahgunakan wewenang dengan mengatasnamakan BNN saat melakukan penggerebekan palsu tersebut. Pihaknya menegaskan bahwa Propam Polda Kepri bergerak cepat menindaklanjuti pengaduan masyarakat.
“Memang peristiwanya terjadi tanggal 16 Oktober, tapi pengaduan masyarakat baru diterima beberapa hari lalu. Bidpropam langsung memeriksa dan menahan yang bersangkutan,” ujar Pandra.
Kasus ini kini ditangani secara serius oleh Denpom Batam dan Bidpropam Polda Kepri, dengan komitmen menindak tegas setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum dan kode etik.
