Pengusaha Batam Akhmad Rosano Minta Maaf ke Menteri Amran Soal Klaim 40 Ton Beras MBG

oleh -
oleh
Pengusaha Batam Akhmad Rosano Minta Maaf ke Menteri Amran Soal Klaim 40 Ton Beras MBG
Akhmad Rosano, pengusaha yang juga Ketum PKSS minta maaf ke Mentan Andi Amran Sulaiman soal beras 40 ton yang diakui sebagi beras MBG (tangkapan layar)

LenteraKepri.com, Batam — Pengusaha Batam sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Kekerabatan Sulawesi Selatan, Akhmad Rosano, akhirnya menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman setelah pernyataannya dalam sebuah video viral dinilai tidak sesuai fakta.

Dalam video klarifikasinya yang beredar, Rosano menegaskan bahwa pernyataan sebelumnya terkait dokumen 40 ton beras yang masuk Batam disebut untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah tidak benar dan tidak didukung dokumen resmi.

“Saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada Menteri Pertanian atas penyampaian saya yang tidak benar atau kurang tepat terkait bahwasannya tidak ada penyampaian Pak Menteri terkait barang impor,” ujar Rosano dalam video klarifikasi, Kamis (27/11).

Rosano juga menjelaskan bahwa dokumen yang ia sebut sebelumnya sebagai surat resmi MBG di Tanjung Balai Karimun ternyata bukan dokumen pemerintah, melainkan potongan berita dari media.

“Surat tersebut adalah potongan kliping media, bukan surat pemerintah,” ucapnya.

Tidak hanya itu, ia turut mengoreksi pernyataannya soal kelengkapan dokumen kapal dan dokumen pengeluaran barang dari Batam, yang sebelumnya ia klaim lengkap.

“Kemarin ada beberapa dokumen yang tidak lengkap dan saya sampaikan dokumen itu lengkap padahal sebenarnya tidak lengkap,” tambah Rosano.

Rosano pun secara tegas mengakui bahwa video pertamanya memuat informasi yang tidak benar dan tanpa dasar dokumen sah.

“Ini klarifikasi saya bahwa video semalam memang tidak benar,” tegasnya.

Ia kemudian menutup pernyataannya dengan permohonan maaf kepada Menteri Amran dan seluruh aparat yang melakukan pengawasan.

“Saya Akhmad Rosano menyampaikan permohonan maaf yang setinggi-tingginya kepada Bapak Menteri Pertanian dan seluruh jajaran pemerintah yang mengawasi jalannya program Presiden Asta Cita.”

Latar Belakang Kasus

Sebelumnya, Rosano mengklaim bahwa 40 ton beras sitaan dan sejumlah barang lain yang diamankan di Pelabuhan Rakyat Tanjung Sengkuang, Batam merupakan barang legal dan untuk program MBG di Kabupaten Karimun.

Namun Bea dan Cukai (BC) Batam membantah keras pernyataan tersebut.

Menurut BC Batam, tidak ditemukan dokumen apa pun yang menunjukkan keterkaitan barang sitaan dengan program MBG.

Sebelumnya, aparat bersama Kementerian Pertanian menyita:

40,4 ton beras
2,04 ton minyak goreng
4,5 ton gula pasir
600 kg tepung terigu
900 liter susu
240 pieces parfum
360 pieces mie impor
30 dus frozen food

Semua barang tersebut diamankan dari tiga perahu motor di Pelabuhan Rakyat Tanjung Sengkuang, Batu Ampar.

Menteri Amran menegaskan bahwa impor beras ilegal berpotensi mengganggu produksi nasional dan merusak semangat 115 juta petani Indonesia.

“Presiden Prabowo sudah menegaskan tidak boleh ada beras impor masuk karena stok dalam negeri sudah banyak. Ini kehormatan bangsa jika kita mampu berdaulat pangan,” tegas Amran.