Penuhi Panggilan Sebagai Saksi, Chika Chandrika Tegaskan Tak Melihat Putra Siregar Ikut Memukul

oleh -
Chika Chandrika, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang Putra Siregar dan Rico Valentino. (Foto Ilustrasi/Istimewa)

Lentera Jakarta – Selebgram Chika Chandrika memenuhi panggilan untuk hadil dalam sidang kasus pengeroyokan yang dilakukan Putra Siregar dan Rico Valentio. Dirinya tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/7/2022).

Kehadirannya itu untuk memberikan keterangan sebagai saksi kasus pemukulan yang membuat Putra Siregar dan Rico Valentino duduk di kursi terdakwa. Mereka berdua dituduh telah mengeroyok seorang pria bernama Nur Alamsyah.

Chika juga disebut-sebut sebagai biang dari keributan yang terjadi di kafe di kawasan Senopati beberapa waktu lalu.

Baca: Sidang Putra Siregar dan Rico Valentino, Jaksa Sebut Sudut Bibir Korban Terlihat Seperti Bengkak

Sebelum persidangan, Chika mengaku tak melihat tindakan pemukulan yang dilakukan Putra Siregar.

Ia mengatakan bahwa kehadiran Putra saat ada keributan di kafe malam itu untuk memisahkan perselisihan Rico Valentino dengan Nur Alamsyah.

Chika Chandrika hadir sebagai saksi dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/7/2022).
“Enggak tahu (mukul) memisahkan cuma mendorong yang didepannya,” ucap Chika Chandrika di PN Jakarta Selatan, dilansir dari tribunnews.com, Kamis (7/7/2022).

“Enggak lihat (pemukulan),” katanya.

Baca: Putra Siregar dan Rico Valentino Jalani Sidang Perdana Hari Ini, Septia: Semoga Ada Keadilan!

Chika juga tak tahu siapa yang didorong Putra Siregar untuk memisahkan keributan antara Rico dan pihak Nur Alamsyah.

“Aku enggak lihat siapa itu udah rame,” bebernya.

Putra Siregar juga sudah mengajukan keberatan atas keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum pada sidang pekan lalu.

Baca: Blak-blakan, Istri Putra Siregar Ungkap Kejanggalan Dalam Kasus yang Menimpa Suaminya dan Rico Valentino

Hal-hal yang dianggap Putra Siregar tak sesuai adalah ketika dirinya disebut memukul berkali-kali dan datang bersamaan dengan Rico ke meja Nur Alamsyah.

“Sedikit keberatan yang mulia, saya tidak datang bareng (Rico Valentino) perihal datang bersamaan bersama Rico memukul,” ucap Putra Siregar.

“Saya datang melerai, saya tidak memukul banyak, karena kalau banyak visumnya nggak mungkin cuman lebam di bibir,” lanjutnya.

Persidangan Putra Siregar dan Rico Valentino terkait kasus dugaan pengeroyokan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijalani secara daring melalui aplikasi Zoom, dengan agenda pembacaan dakwaan, Kamis (23/6/2022) siang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Pompy Polansky Alanda, S.H., mendakwa terdakwa Putra Siregar melakukan pengeroyokan bersama Rico Valentino di Cafe Code Jalan Senopati, Jakarta Selatan 2 Maret 2022.

Putra dan Rico didakwa pasal 170 ayat 1 KUHP dengan subsidair Pasal 351 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(Redaksi)