Polda Bali Ungkap Kasus Reklamasi Ilegal Untuk Beach Club, Lima Orang Jadi Tersangka

oleh -
Polda Bali ekspose kasus reklamasi ilegal. (Foto: Ist)

LenteraKepri.com, Bali – Polda Bali menangani kaasus dugaan reklamasi ilegal yang terjadi di Pantai Melasti, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali. Mencuatnya kasus ini berdasarkan temuan dari Batam Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Badung, Bali.

Pantai Melasti yang direklamasi seluas 2,2 hektare, dan saat ini reklamasi tersebut masih status quo dan sesuai perjanjian tempat reklamasi itu akan dibangun beach club. Namun, hal ini sudah sampai ke ranah hukum. Bahkan, Polda Bali juga telah menetapkan lima tersangka terkait kasus reklamasi ilegal ini.

Baca: Sering Terjadi Pada Wanita, Simak Cara Terhindar dari Varises

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan kasus ini dilaporkan pada 28 Juni 2022 dan dari hasil gelar perkara Jumat (26/5) lalu sudah ditetapkan lima tersangka.

“Dari gelar perkara tersebut telah diambil kesimpulan bahwa yang tadinya terlapor menjadi tersangka. Ada sebanyak lima tersangka,” kata Kombes Satake, saat konferensi pers di Mapolda Bali, Senin (29/5/2023).

Lima tersangka semuanya laki-laki yaitu GMK (58) karyawan swasta yang tinggal di Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung; MS (52) karyawan swasta tinggal di Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar.

Kemudian, IWDA (52) wiraswasta yang juga menjabat sebagai Bendesa Adat Ungasan; KG (62) wiraswasta beralamat di Pakis, Kota Surabaya, Jawa Timur; dan T (64) karyawan swasta yang tinggal di Sukomanunggal, Kota Surabaya, Jawa Timur.

Baca: Beri Penyuluhan di SMPN 45 Tanjungsengkuang, Polsek Batuampar Ingatkan Pelajar Tentang Bahayanya Kenakalan Remaja

Kasubdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali AKPB I Made Witaya mengatakan kegiatan reklamasi di Pantai Melasti telah mengakibatkan kerusakan lingkungan dan biota laut. Temuan itu berdasarkan analisis dari ahli di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Untuk peran para tersangka, polisi menyebut ada dua pelaku utama yakni GMK dan MS yang menjabat Direktur Utama PT Tebing Mas Estate (TME). Sementara peran IWGA, KG dan T adalah mengizinkan dan ikut membantu reklamasi.

“Ada dua pelaku utama yaitu IG dan MS yang saat itu menjabat selaku direktur utama di PT TME dan kemudian yang turut membantu adalah tiga orang tadi,” ujarnya.

“Luas secara keseluruhan setelah hasil pengukuran dari BPN Badung itu 2,2 hektar. Sementara distatusquokan. Sesuai dengan perjanjian dibuat di awal [dengan] kelompok nelayan salah satunya di perjanjian itu adalah rencana pembentukan beach club. Yang di reklamasi seluas 2,2 hektare yang diuruk atau pengurukan antara 1,8 hektare dan sisanya di sebelah barat,” ujarnya.

Menurut Witaya reklamasi ilegal ini sudah dikerjakan sejak Februari 2018 dengan beberapa kelompok nelayan. Reklamasi dimulai dari anjungan, lalu sempat disetop dan diizinkan lagi.

Baca: Bentuk Rasa Syukur, Warga Kavling Seraya dan Personel TMMD Makan Bersama

Reklamasi tersebut sempat disetop karena ada sidak dari desa dan pengurus desa adat (prajuru) setempat.

Polisi juga mengungkap aliran dana untuk proyek reklamasi tersebut mencapai Rp 4 miliar. Kemudian polisi sumbangan ke Desa Adat Ungasan sebesar Rp5 miliar. Namun polisi belum bisa memastikan motif dari sumbangan Rp5 miliar itu.

“Sesuai data yang kami dapatkan ada Rp4 miliar untuk reklamasi dan Rp5 miliar untuk sumbangan ke Desa Adat dan (aliran dana) masih dalam proses penyelidikan,” ujarnya.

Sumber: CNNIndonesia.com