Polisi Kabulkan Penangguhan Penahanan 8 Tersangka Kerusuhan di Rempang Galang

oleh -
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, didampingi Kasat Reskrim Kompol Budi Hartono mengabulkan penangguhan penahanan 8 tersangka rusuh di Rempang Galang. (Foto: dok)

LenteraKepri.com, Batam – Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, mengabulkan surat permohonan penangguhan penahanan 8 orang tersangka yang nelawan petugas saat pembukaan blokir jalan Rempang Galang Kota Batam, Sabtu (16/9/2023).

“Kami telah memberikan penangguhan penahanan kepada 8 orang rekan-rekan yang melawan petugas saat dilakukan pembukaan pemblokiran jalan di Rempang Galang pada tanggal 7 September 2023 lalu, tetapi ada persyaratan dan kewajiban yang wajib dipenuhi,” ujar Kapolresta Barelang, Senin (18/9/2023).

8 Orang tersangka yang diberikan penangguhan penahanan tersebut adalah Roma Bin Muslimin, Jakarim Bin Karoli, Martahan Siahaan, As Arianto, Pirman Bin Lamera, Farizal Bin Ceboi, Ripan Saputra dan Hidayat dan saat ini sudah dikeluarkan dari rutan Polresta Barelang.

Baca: Jaga Keandalan Pasokan Listrik, PLN Batam Lakukan Pemeliharaan Rutin PLTU

Adapun persyaratannya lanjut Nugroho, yakni mereka dikenai wajib lapor, tidak boleh meninggalkan Kota Batam, tidak boleh mengulangi perbuatan yang serupa dan tindak pidana lainnya, dan tetap ikut menjaga situasi kamtibmas Rempang Galang.

“Namun proses hukum tetap berjalan, saya harap persyaratan ini jangan dilanggar,” tegasnya.

Untuk proses lebuh lanjut, pihaknya akan melihat situasi nanti seperti apa seandainya Rempang Galang tetap kondusif, kasus akan dihentikan melalui upaya Restorative Justice.

“Negara kita negara hukum yang ada aturannya. Jadikan ini sebagai pengalaman, saya berikan penangguhan ini tentunya dengan pertimbangan dan saran masukan dari pimpinan. Alhamdulillah bisa disetujui dengan alasan kepentingan umum, ketertiban dan keamanan masyarakat,” jelasnya.

Pihaknya hanya ingin situasi Kota Batam tetap aman, seperti tugas pokok melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat, dan penegakan hukum. Jadi di situasi pengembangan rempang ini kepolisian ini hanya ingin semua berjalan aman dan kondusif.

Baca: PN Batam Nyatakan NO Terkait Gugatan Jual Beli Rumah, Kurnia Fensury Bakal Ajukan Banding

Sementara salah satu warg yang ditanguhkan, Hidayat, mewakili semuanya memohon maaf kepada pihak kepolisian dan kepada seluruh masyarakat atas apa yang terjadi.

“Insyaallah kami akan menjaga kamtibmas Kota Batam dan mentaati hukum,” tutupnya.