Polda Kepri Tangkap Pria yang Rusak Ratusan Pohon Jati Emas di Jalan Protokol Batam

oleh -
Polda Kepri Tangkap Pria yang Rusak Ratusan Pohon Jati Emas di Jalan Protokol Batam
Ditreskrimum Polda Kepri berhasil menangkap pelaku pengrusakan pohon jati emas di sepanjang jalan Sudirman Batam (polda kepri)

LenteraKepri.com, Batam – Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri berhasil menangkap pelaku perusakan ratusan pohon jati emas di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Kota Batam.

Kasus ini sempat menjadi perhatian publik dan viral di media sosial setelah banyak pohon tumbang di kawasan jalan protokol yang menjadi salah satu ikon penghijauan Kota Batam.

Dalam konferensi pers terkait penanganan kasus tersebut hadir Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, Wadirreskrimum Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa, Kasubdit III Ditreskrimum Polda Kepri Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan, perwakilan BP Batam, serta Dinas Sosial Kota Batam.

Kasus bermula dari laporan masyarakat terkait kerusakan pohon jati emas di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, mulai dari kawasan Tugu Kapal Legenda Malaka hingga gardu PLN di seberang Perumahan Cendana, Kecamatan Batam Kota.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Ditreskrimum Polda Kepri langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi di lokasi kejadian.

Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan adanya bekas tebasan senjata tajam pada batang pohon yang mengindikasikan aksi perusakan dilakukan secara sengaja.

Penangkapan Pelaku

Berdasarkan keterangan saksi dan hasil penelusuran di lapangan, penyidik kemudian mengarah kepada seorang pria berinisial T.N. sebagai terduga pelaku.

Terduga pelaku berhasil diamankan pada Selasa, 5 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan Hutan Duriangkang atau Rindu Malam, Kota Batam tanpa perlawanan.

Saat diamankan, T.N. mengakui telah menebang pohon jati emas menggunakan sebilah parang miliknya sendiri.

Dari hasil pemeriksaan awal diketahui aksi tersebut dilakukan pada Kamis malam, 30 April 2026 sekitar pukul 21.00 WIB hingga 23.00 WIB. Pelaku menebas batang pohon secara berulang hingga pohon patah dan tumbang ke tanah.

Akibat perbuatannya, sekitar 300 batang pohon jati emas mengalami kerusakan.

Petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang bergagang hitam dengan sarung warna putih, serta sejumlah batang pohon jati emas yang telah terpotong di lokasi kejadian.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa aksi itu dilakukan secara spontan saat pelaku berjalan mencari barang rongsokan di sekitar lokasi kejadian.

Pelaku mengaku mengalami tekanan ekonomi dan persoalan kehidupan pribadi sehingga melampiaskan emosinya dengan merusak pohon-pohon di sepanjang jalan tersebut.

Dengan mempertimbangkan kondisi sosial dan latar belakang kehidupan pelaku, Polda Kepri berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kota Batam untuk penanganan lebih lanjut.

Selanjutnya, terduga pelaku akan diserahkan kepada Dinas Sosial guna mendapatkan pendampingan dan penanganan sosial sesuai ketentuan yang berlaku.