Polisi Amankan 8 Tersangka Kericuhan di Rempang Galang, Kapolresta Barelang: Bayi Meninggal Hoaks!

oleh -
Rempang
Proses pembukaan blokir jalan di Rempang Galang. (Foto: ist)

LenterKepri.com, Batam – Polresta Barelang berhasil mengamankan 8 orang pelaku yang melawan petugas saat dilaksanakannya pembukaan pemblokiran jalan raya menuju Rempang Galang, Kamis (7/9/2023).

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, tim terpadu yang terdiri dari Polri, TNI, Pemko Batam dan BP Batam telah melaksanakan kegiatan pembukaan pemblokiran jalan oleh masyarakat Rempang Galang, kemudian pematokan pengukuran lahan hutan yang akan dilakukan pengembangan kawasan Rempang Eco City atau kawasan Rempang yang maju dari pada sekarang.

“Kita tim terpadu jumlahnya ada 1010 personil untuk melaksanakan kegiatan kemarin. Meski ada warga yang menghadang, namun Alhamdulillah bisa diatasi. Anggota tidak ada korban termasuk masyarakat tidak ada laporan yang mengalami luka ringan maupun berat,” ujar Kapolresta, Jumat (8/9/2023).

Baca: Tabung Gas Kerap Hilang di Kos-kosan, Wakapolsek Bengkong Tanggapi Keluhan Warga

Saat ini, pihaknya telah mendirikan 2 pos di jembatan 4 dan di rest area, termasuk mengamankan 8 tersangka yang melakukan melawan petugas pelanggaran hukum.

Adapun Pelaku yang diamankan, yaitu Rizal, Roma, Jakarim, Firman, Anto, Boiran, Martahan Siahaan, Irfan Saputra.

Sementara barang bukti yang diamankan berupa bom molotof, ketapel, parang dan batu. Termasuk tadi juga dilakukan pembukaan pemblokir jalan, ada beberapa tempat atau titik yaitu memblokir jalan dengan menumbangkan 10 pohon, termasuk ada 3 tempat pemblokiran dengan mengunakan kontainer untuk menghadang jalan dari jembatan 4 hingga rest area yang kurang lebih sepanjang 25 kilometer.

“Alhamdulillah sudah kita bersihkan, sehingga masyarakat bisa memakai kembali jalan raya dengan lancar,” jelasnya.

Terkait isu bayi meninggal itu adalah hoaks, pihaknya sudahclakukan klarifikasi di Rumah Sakit Embung Fatimah, alhamdulillah bayi tersebut sehat walafiat, yang saat ini sudah dipulangkan ke rumahnya.

“Bahkan anggota kita juga mengevakuasi ibu-ibu dan anak sekolah yang dekat Jembatan 4. Alhamdulillah adek – adek di sekolah semua selamat,” ucap Nugroho.

Kedepan, ia berharap dukungan masyarakat terkait program pemerintah yang semata-mata untuk mensejahterakan rakyat, bukan untuk menyengsarakan rakyat.

“Diharapkan Rempang Galang ini maju dengan adanya investor masuk. Oleh karena itu wajib kita dukung kebijakan pemerintah,” harapnya.

Baca: Siap Perkuat Armada Laut, Ksal Resmikan Dua KRI Buatan Anak Negeri di Batam

Ia juga menekankan, tim terpadu itu pemerintah atas nama negara, apabila menemukan ada orang yang melanggar hukum pemblokiran jalan, mengancam petugas, atau melawan petugas itu termasuk pelanggaran hukum.

“Di sana negara harus hadir dan tidak boleh kalah dengan orang atau sekelompok seperti itu. Akhirnya kita berhasil untuk membuka blokir jalan di Jembatan 4 hingga rest area ini,” tambahnya.

Saya harapkan di Sembulang dapur 6 semoga sadar apa yang mereka lakukan sehingga tidak melakukan pemblokiran jalan lagi besok.

Terhadap 8 pelaku yang kita amankan disangkakan Pasal 212, 213, 214 K.U.H.Pidana dan pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman kurungan 8 tahun penjara.