Polisi di Batam Ungkap 6 Kasus TPPO dan Pengiriman CPMI Ilegal 2 Minggu Terakhir, 11 Orang Jadi Tersangka!

oleh -
Polresta Barelang menggelar ekspose pengungkapan kasus TPPO dan PMI ilegal. (Foto: Humas Polresta Barelang)

LenteraKepri.com, Batam – Selama 2 minggu terakhir, Polresta Barelang dan polsek jajaran berhasil mengungkap 6 kasus tindak pindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural atau ilegal.

Hal itu disampaikan Kapolresta Barelang Kombes Nugroho Tri Nuryanto, saat menggelar ekspose di Mapolresta Barelang. Kegiatan ini juga dihadiri Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Subki Miuldi, Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, Koordinator Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia BP3MI Kota Batam Darman M. Sagala dan Kapolsek Kawasan Pelabuhan Iptu Jaya P Tarigan, Selasa (23/5/2023).

Dalam pengungkapan ini, terdapat 6 kasus yang berhasil diungkap dari tanggal 1 Mei 2023 sampai 16 Mei 2023. Yang mana 3 kasus diungkap oleh Satreskrim Polresta Barelang dan 3 kasus diungkap oleh Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Batam.

“Tindak pidana ini sudah menjadi diatensi oleh pemerintah pusat. Untuk itu kami Polresta Barelang bekerja sama dengan Imigrasi Kota Batam dan BP3MI Kota Batam untuk mengungkap kasus PMI Illegal ini. Oleh Karena itu, selaku Kapolresta Barelang mengapresiasi kinerja Satreskrim Polresta Barelang dan Polsek Kawasan Pelabuhan Batam,” ujar Nugroho.

Baca: Dansatgas TMMD ke-116 Pastikan Kegiatan Fisik dan Non Fisik di Kavling Seraya Berjalan Lancar

Untuk kasus pertama terjadi tanggal 30 April 2023 di Pelabuhan Internasional Harbourbay Batuampar Kota Batam, yang di ungkap oleh Polsek KKP Batam dan berhasil mengamankan tersangka inisial CR (44). Ia merupakan warga negara Malaysia, bertugas memfasilitasi tiket keberangkatan calon PMI (CPMI) ke Malaysia dari Kota Batam.

“Apabila masa visa wisata sudah habis, terduga pelaku memfasilitasi pengurusan Cop ke Imigrasi agar CPMI bisa kembali ke Malaysia dan mengurus perpanjangan kerja di malaysia selama 30 hari,” tambahnya.

Kemudian untuk kasus kedua terjadi tanggal 08 Mei 2023 di Pelabuhan Internasional Sekupang- Kota Batam yang di ungkap oleh Satreskrim Polresta Barelang dan berhasil mengamankan tersangka inisial VM (26), I (48) dan DW (45). Para pelaku mengurus dan memberangkatkan CPMI dari tempat penampungan ke pelabuhan Internasional.

Kasus yang ketiga terjadi pada tanggal 18 Mei di Kampung Jabi Kelurahan Batu Besar Kecamatan Nongsa Kota Batam yang diungkap oleh Satreskrim Polresta Barelang dan berhasil mengamankan tersangka berinisial AS (49), MA (31), MGW (28). Pelaku memfasilitasi penginapan dan keberangkatan CPMI menggunakan speedboat melalui pelabuhan tikus.

Yang keempat terjadi pada tanggal 9 Mei 2023 di Pelabuhan Domestik Sekupang Kota Batam yang di ungkap oleh Polsek KKP dan berhasil mengamankan tersangka berinisial S (41). Pelaku memfasilitasi penginapan dan tiket Batam-Malaysia melalui Pelabuhan Domestik ke pelabuhan Dumai/Bengkalis ke Pelabuhan Johor Malaysia.

Baca: Tak Terima Anaknya Gadisnya Disetubuhi, Seorang Karyawan Car Wash di Bengkong Harus Mendekam di Balik Jeruji

Yang kelima terjadi pada tanggal 15 Mei 2023 di Pelabuhan Ferry Harbourbay Kecamatan Batuampar dan berhasil mengamankan tersangka berinisial AW (54) dan S (50). Kedua tersangka merupakan warganegara Malaysia.

“Teduga pelaku merupakan pasangan suami istri yang mempunyai PT di Malaysia, kemudian datang ke Kota Batam untuk menjemput CPMI serta memfasilitasi keberangkatan dari Batam ke Malaysia,” jelasnya.