LenteraKepri.com, Batam — Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Kepulauan Riau bertindak tegas terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal di Kota Batam. Sebanyak 9 penjual miras ilegal ditangkap karena melanggar Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Kesembilan pelanggar itu telah menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Batam, Jumat (28/11/2025).
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polri menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat dari ancaman peredaran miras ilegal.
“Penertiban dilakukan Kamis (27/11/25) pukul 17.00–23.00 WIB di wilayah Sekupang,” jelasnya, Sabtu (29/11/25).
Operasi penindakan dipimpin oleh Ipda Firmansah (Ps. Kanit 1 Siturjawali Subditgasum Ditsamapta Polda Kepri), didampingi sejumlah perwira dan 25 personel Subditgasum.
Barang Bukti yang Diamankan
57 botol minuman beralkohol berbagai merek
12 kaleng minuman beralkohol
Semua pelanggar dibawa ke Kantor Subditgasum Ditsamapta untuk proses pemberkasan sebelum disidangkan.
Putusan Hakim
Dalam sidang Tipiring, Hakim menyatakan 9 pelanggar terbukti bersalah melanggar Pasal 20 Ayat 3 Perda 16/2007 dan menjatuhkan denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Seluruh proses berlangsung aman dan kondusif.
Kombes Pol. Pandra menegaskan penindakan peredaran miras ilegal akan terus dilakukan:
“Polri akan terus menindak pelanggaran yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat. Kami berharap warga mendukung terciptanya lingkungan yang aman dan tertib di Kota Batam.”
Operasi ini sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha untuk patuh terhadap aturan peredaran minuman beralkohol di Batam.
