Polresta Barelang Sikat Praktek Judi di Batam, Puluhan Orang Jadi Tersangka

oleh -
Puluhan orang ditetapkan menjadi terska kasus judi di Batam. (Foto: ist)

Lentera Batam – Polresta Barelang berhasil mengungkap praktek perjudian di Kota Batam. Terhitung sejak bulai Mei 2022 hingga Agustus 2022 ini 6 kasus perjudian diungkap serta menetapkan 21 orang menjadi tersangka.

Tidak hanya itu, berbagai macam alat atau media yang digunakan untuk berjudi turut disita. Pengungkapan ini juga langsung diekspose Polresta Barelang pada Selasa (23/8/2022) kemarin.

Baca: Didampingi Polisi, Eksekusi Perobohan Dua Ruko di Baloi Indah Kondusif

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH menerangkan, dari 6 kasus tersebut, 3 diantara sudah dirilis beberapa waktu sebelumnya. Sementara 3 lainnya merupakan tangkapan terbaru.

Untuk 3 yang terbaru, ialah pengungkapan judi karto song pada 18 Agustus 2022 Ruli Tangki Seribu Kelurahan Seraya Kecamaran Batuampar dan mengamankan 4 pelaku berinisial F, R, BS dan M. Barang bukti yang berhasil di amankan uang tunai sebanyak Rp 145.000, 2 set kartu remi dan 4 buah tong.

Selanjutnya, penangkapan perjudian jenis gelanggang permainan elektronik (Gelper) yang menggunakan uang sebagai taruhannya dan juga tidak ada izin yang terjadi pada tanggal 20 Agustus 2022 di Ruli Kampung Aceh Simpang Dam Kelurahan Muka Kuning Kecamatab Sei Beduk, Kota Batam.

Baca: Polsek Batuampar Ajak Warganya Sukseskan Vaksinasi 100 Persen

“Dalam kasus ini, 3 pelaku diamankan yakni berinisial K, M, dan J. Sedangkan barang bukti berupa 18 unit mesin permainan gelper, dan uang pemain Rp 60.000,” ungkap Kapolresta.

Sementara penangkapan teraakhir adalah pejudian jenis pimpong yang terjadi pada tanggal 21 Agustus 2022 di Komplek Berniaga Nagoya Blok I Kelurahan Batu Selicin Kecamatan Lubukbaja, Kota Batam.

Dalam kasus ini, 4 pelaku diamankan berinisial V, L, R dan A. Serta, menyita barang bukti berupa 2 buah kartu ATM, 1 Unit Handphone Samsung, 20 lembar catatan angka pingpong, 1 unit mesin pemutar pingpong, 24 bola pingpong, 1 buah papan periode.

“Sejak bulan Mei hingga bulan Agustus, kita berhasil mengungkap 6 jenis judi yaitu ada higs domino, togel hongkong, gelper, kartu song, bola pimpong dan gelper. Kita juga berhasil mengamankan 21 orang pelaku yang terdiri dari penyelenggara, bandar dan pemain,” jelasnya.

“Ini juga sebagai bentuk tindakan tegas kita seperti perintah bapak Kapolri untuk menindak segala bentuk jenis perjudian yang ada wilayah hukum masing-masing,” tegasnya.

Dirinya juga mengimbau masyarakat Kota Batam apabila mendapati di wilayahnya ada praktek perjudian segera laporkan.

“Pasti akan kita tindak tegas yang merupakan penyakit masyarakat jadi semuanya bersih dari perjudian termasuk Kota Batam,” lanjutnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana Jo pasal 303 Bis KUHPidana. Mereka terancam maksimal 10 Tahun penjara. (Red)