LenteraKepri.com, Johor Bahru — Sebanyak 16 warga negara Indonesia (WNI) terjaring dalam razia besar-besaran yang dilakukan Departemen Imigrasi Johor, Malaysia. Operasi yang digelar pada 13 Oktober 2025 ini menyasar berbagai lokasi strategis di Johor Bahru dan Batu Pahat, menargetkan pelanggaran serius terhadap undang-undang keimigrasian Malaysia.
Direktur Imigrasi Johor, Datuk Mohd Rusdi Mohd Darus, mengungkapkan bahwa operasi tersebut merupakan hasil dari penyelidikan intelijen selama sepekan serta laporan masyarakat yang diterima melalui saluran pengaduan resmi.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama masyarakat yang aktif melaporkan keberadaan pekerja asing tanpa izin. Informasi publik sangat membantu kami dalam memastikan hukum ditegakkan,” ujar Mohd Rusdi.
Operasi kali ini melibatkan tiga misi besar, yakni Ops Selera, Ops Minyak, dan Ops Sapu, yang dijalankan bersama Unit Penegakan Cabang Batu Pahat.
Fokus utama razia adalah tempat makan, pusat pencucian mobil, dan kawasan perumahan yang kerap dijadikan tempat persembunyian atau tempat kerja pekerja asing ilegal.
Dalam razia tersebut, sebanyak 96 warga asing diperiksa, dan 32 orang ditangkap karena berbagai pelanggaran keimigrasian seperti tidak memiliki dokumen perjalanan sah, penyalahgunaan izin kerja sementara, bekerja tanpa izin resmi, hingga melebihi masa tinggal.
Baca juga: Israel Ancam Serang Lagi Gaza! Menhan Israel Katz Ultimatum Hamas: Patuh atau Perang Dimulai Lagi!
Dari 32 orang yang ditahan, 16 di antaranya merupakan WNI, terdiri atas 8 pria dan 8 wanita. Sementara sisanya berasal dari Bangladesh, India, Pakistan, dan Myanmar.
Berikut rincian asal negara para pelaku:
- 5 pria asal Bangladesh.
- 5 pria asal India.
- 1 pria asal Pakistan.
- 4 pria asal Myanmar.
- 8 pria asal Indonesia.
- 8 wanita asal Indonesia.
- 1 wanita asal Myanmar.
Semua pelaku berusia antara 19 hingga 52 tahun, dan kini telah ditahan di Depot Imigrasi Setia Tropika untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Petugas juga menerbitkan empat surat panggilan saksi (Form 29) untuk mendukung penyelidikan kasus tersebut.
Mohd Rusdi menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan operasi penertiban rutin untuk memberantas keberadaan pekerja asing ilegal dan jaringan penyelundupan manusia di wilayah Johor.
“Kami akan terus bertindak tegas terhadap siapa pun yang melanggar undang-undang keimigrasian. Kami juga mengimbau masyarakat agar melaporkan aktivitas mencurigakan terkait imigran ilegal,” tegasnya.
Departemen Imigrasi Johor juga membuka jalur komunikasi bagi warga untuk memberikan laporan mengenai praktik perdagangan manusia, penyelundupan migran, dan pekerja ilegal, demi menjaga stabilitas dan keamanan negara bagian tersebut. (dr)
Sumber: bernama
