LenteraKepri.com, Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) berhasil memulihkan kerugian keuangan negara sebesar 272.497 dolar Amerika Serikat atau setara Rp4,4 miliar.
Uang tersebut dikembalikan oleh Abdul Chair Husain, Direktur Utama PT Bias Delta Pratama (BDP), dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal di wilayah pelabuhan Batam pada periode 2015 hingga 2021.
Penyerahan uang pengembalian dilakukan langsung oleh Abdul Chair Husain kepada Tim Penyidik Kejati Kepri yang dipimpin oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Mukharom, S.H., M.H., didampingi Kasi Penyidikan dan Tim Pidsus, pada Selasa (14/10/2025) di Gedung Pidsus Kejati Kepri, Tanjungpinang.
Dana tersebut kemudian disita dan dititipkan di PT Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Tanjungpinang KCP Pamedan, melalui rekening atas nama Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau sebagai bagian dari proses pemulihan keuangan negara.
Langkah pengembalian ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Hasil Audit BPKP Provinsi Kepulauan Riau Nomor PE.03.03/LHP-355/PW28/5/2024 tertanggal 17 September 2024, yang menemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar 272.497 dolar AS akibat kegiatan PT Bias Delta Pratama.
Diketahui, PT Bias Delta Pratama sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP) telah melakukan kegiatan pemanduan dan penundaan kapal di wilayah perairan Kabil dan Batu Ampar tanpa adanya Kerja Sama Operasional (KSO) dengan BP Batam sejak tahun 2015 hingga 2018.
Akibatnya, BP Batam tidak memperoleh bagi hasil 20% pendapatan dari jasa pemanduan dan penundaan kapal, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala BP Batam Nomor 16 Tahun 2012 tentang mekanisme pembagian Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kajati Kepri
“Dalam kegiatan tersebut tidak ada dasar hukum perjanjian kerja sama yang sah, sehingga PT Bias Delta Pratama tidak menyetorkan PNBP berupa bagi hasil 20% kepada BP Batam,” jelas sumber internal Kejati Kepri.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso, menegaskan bahwa pengembalian uang hasil tindak pidana korupsi merupakan langkah penting dalam upaya penegakan hukum yang berkeadilan dan berorientasi pada pemulihan keuangan negara.
“Pengembalian kerugian negara adalah langkah strategis. Ini bukan untuk meringankan hukuman, tetapi untuk memulihkan keuangan negara yang dirugikan,” tegas Kajati Kepri.
“Penegakan hukum tidak hanya soal memenjarakan pelaku, tetapi juga menyelamatkan uang negara. Kami ingin memastikan setiap rupiah hasil korupsi kembali ke kas negara,” pungkasnya.
Langkah cepat Kejati Kepri ini menunjukkan komitmen kuat lembaga kejaksaan dalam memberantas korupsi di sektor pelabuhan dan maritim, sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum di Kepulauan Riau. (r)
