LenteraKepri.com, Batam – Penolakan penetapan tersangka terhadap Yehezkiel Benaya Hutagalung, atas dugaan penganiayaan terhadap Andika Saputra di Homestay Mimi Coco memasuki babak baru. Kuasa Hukum Yehezkiel, Nanda Nababan mengajukan sidang praperadilan di Kantor Pengadilan Negeri Batam yang digelar hari ini, Rabu (5/8/2026) siang.
Dalam persidangan yang berlangsung hingga empat jam dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak pemohon tersebut, terjadi beberapa kali argumen. Kondisi ini menimbulkan ketegangan dan membuatHakim Tunggal yang dipimpin oleh Meniek berusaha meredam perseteruan.
Pantauan, ruang sidang disesaki pengunjung dari keluarga korban, para saksi dan juga belasan anggota kepolisian. Puluhan personil dari Sabhara Polresta Barelang dan Reskrim turut hadir untuk mengamankan lokasi persidangan.
Menurut Kasikum Polresta Barelang, Iptu Sonny, seluruh proses penyelidikan hingga penyidikan yang dilakukan penyidik telah berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pihaknya hadir mewakili Polsek Bengkong dalam sidang praperadilan yang dijadwalkan berlangsung selama tujuh hari.
“Setiap tahapan, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka hingga penahanan, telah memenuhi ketentuan hukum,” kata Sonny usai menjalani proses persidangan.
Sonny juga mengaku, dasar penetapan tersangka mengacu pada Pasal 90 KUHAP yang baru, di mana penyidik wajib memenuhi dua syarat utama sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka. Salah satunya adalah terpenuhinya syarat material berupa minimal dua alat bukti yang sah.
“Dua alat bukti tersebut telah kami miliki, yakni keterangan saksi, keterangan tersangka, serta didukung alat bukti berupa visum yang saling bersesuaian,” ujarnya.
Selain syarat material, penyidik juga telah memenuhi seluruh persyaratan administratif. Penyidik, kata dia, telah memberikan surat pemberitahuan, tembusan, serta menyampaikan isi penetapan kepada pihak terlapor maupun pemohon sesuai prosedur.
Sonny menambahkan, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, penetapan tersangka dilakukan secara sah dan telah memenuhi seluruh unsur sebagaimana diatur dalam KUHAP. ‘Karena itu, kita meyakini langkah hukum yang diambil telah memiliki dasar yang kuat,” ujarnya.
Terkait penahanan, kata Sonny, keputusan tersebut juga dilakukan berdasarkan pertimbangan hukum yang objektif dan subjektif. Sehingga penyidik menilai telah terpenuhi alasan penahanan, termasuk adanya dugaan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta serta pertimbangan lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Seluruh syarat formal, material, subjektif, maupun objektif telah terpenuhi.
“Karena itu kami tidak ragu melakukan penahanan, dan seluruh surat penahanan juga telah ditembuskan kepada pihak terkait maupun kepada tersangka,” katanya.
Dalam persidangan, Sonny juga menyoroti jalannya pemeriksaan saksi dari pihak pemohon. Ia menilai terdapat momen ketika saksi tidak menjawab pertanyaan secara langsung dan justru mendapat arahan dari kuasa hukumnya, sehingga pihak termohon menyampaikan keberatan kepada majelis hakim.
Sidang praperadilan, sambung Sonny, akan kembali dilanjutkan pada esok hari dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak termohon. Polresta Barelang berencana menghadirkan tiga orang saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim sebagai bagian dari pembuktian dalam perkara tersebut.
“Besok (Kamis) kita akan menghadirkan tiga saksi dari penyidik dan anggota, yang hadir dilokasi kejadian yang melihat langsung apa yang terjadi,” tutupnya.
Sebelumnya, Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara telah dilaksanakan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, mulai dari penerimaan laporan, pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti, gelar perkara, hingga penetapan tersangka. Ia juga menepis berbagai opini yang berkembang di media sosial mengenai adanya kriminalisasi terhadap korban.
Penegasan yang disampaikan Kapolresta Barelang tersebut bukan tanpa dasar, namun dikarenakan adanya pernyataan dari kuasa hukum salah satu pihak, Yehezkiel Benaya Hutagalung, yang merupakan tersangka dalam dugaan kasus penganiayaan yang ditangani Polsek Bengkong dan korban dalam dugaan tindak pidana pengeroyokan yang ditangani Satreskrim Polresta Barelang.
Kuasa hukumnya, Nanda P. Nababan, dari Kantor Hukum NHN & Associates, saat berada di Mapolsek Bengkong, Rabu (22/7/2026), mengatakan bahwa kliennya tidak hanya menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok orang, tetapi juga mendapat perlakuan kasar dan ancaman dari aparat yang seharusnya melindungi masyarakat.
Hanya saja, pernyataan kuasa hukum tersebut sangat bertolak belakang dengan pengakuan pihak sekuriti yang bertugas mejaga kawasan tersebut, serta turut datang ke lokasi kejadian.
Chif Sekuriti kawasan Perumahan Costarina, Erick Lamapaha, mengatakan, berkaitan dengan mencuatnya isu keterlibatan oknum dalam insiden ini, meski tidak berada di lokasi saat keributan berlangsung, namun Erick sudah menginterogasi bawahannya yang datang sebelum dugaan pengeroyokan terjadi, apakah ada oknum polisi yang datang ke lokasi selain dua orang yang datang bersama dirinya setelah situasi sudah tidak memanas.
Secara tegas bawahannya mengatakan, bahwa hal itu tidak benar. Secara intens sekuriti itu selalu melaporkan ke Danru terkait situasi di lokasi. Melihat situasi semakin memanas hingga terjadi pengeroyokan, sekuriti tersebut tidak melihat adanya oknum polisi yang dikatakan datang mengendarai mobil dan bahkan ikut terlibat memukul serta menodongkan senjata api.
