Tak Terima Dipergoki Tidur Bersama di Kos, Pria di Bengkong Aniaya Bapak Pacarnya

oleh -
Ilustrasi penganiayaan. (Foto: dok)

LenteraKepri.com, Batam – Seorang pria paruh baya berinisial MYN (50), mengalami penganiayaan oleh seorang pria bernama Jolly (27) yang diduga pacar dari anaknya. Akibatnya, korban mengalami luka pada bagian hidung dan kening, Selasa (19/9/2023) lalu.

Kejadian ini, juga langsung dilaporkan ke Mapolsek Bengkong, sehingga dengan gerak cepat, terduga pelaku berhasil diamankan di kawasan Mukakuning pada Minggu (24/9/2023) subuh, sekitar pukul 03.30 WIB.

Kapolsek Bengkong Iptu Doddy Basyir, mengatakan, kejadian ini berawal saat korban mendatangi kosan anaknya di kawasan Bengkong Abadi sekitar pukul 14.45 WIB.

Baca: Mahasiswa Poltek Ditemukan Tak Bernyawa Usai Tenggelam di Danau Empang Batam Center

Begitu tiba di kosan, ia langsung naik ke kamar anaknya di lantai 3. Tanpa basa-basi, korban langsung mencoba membuka pintu kamar anaknya, namun ternyata terkunci. Korban pun mencoba melihat dari jendelake dalam kamar.

Hal yang tidak ia sangka, ternyata ia mendapati anaknya tengah tidur bersama seorang pria yang sama-sama hanya mengenakan pakai dalam. Korban pun tidak bisa menahan emosi dan kembali mencoba membuka pintu yang ternyata bisa dibuka.

“Korban tidak terima melihat anaknya tidur dengan pria lain. Setelah masuk, korban langsung mencekik leher pria tersebut. Bukannya takut, pria tersebut makin tidak terima dan balik melawan dengan memukul wajah korban sebanyak 7 kali menggunakan kedua tangannya,” jelas Doddy, Selasa (26/9/2023).

Baca: 2 Bulan Pelarian, Pembobol Ruko Bercelana Dalam di Batamindo Diringkus Polisi

Setelah itu, pelaku langsung pergi meninggalkan korban. Kejadian ini pun langsung dilaporkan korban ke Mapolsek Bengkong.

“Begitu laporannya masuk, Unit Reskrim kita langsung melakukan penyelidikan untuk mencari terduga pelaku,” tambahnya.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan, yang memimpin penangkapan menambahkan, setelah melakukan penyelidikan, akhirnya mengetahui keberadaan terduga pelaku yang bekerjadi kawasan Mukakuning berdasrkan informasi dari masyarakat.

Baca: PPYNI 2nd Anniversary, Undang Warga Batam Yoga Bersama Gratis

“Dari informasi tersebut, kita mendatangi lokasi dan berhasil mengamankannya. Ia juga mengakui telah memukul korban. Setelah itu, pelaku langsung kita bawa ke Mapolsek Bengkong untuk menjalani proses lebih lanjut,” tambah Marihot.

Setelah dilakukan gelar perkara, pihaknya telah menetapkan J sebagai tersangka kasus penganiayaan. Saat ini, ia masih menjalani proses hukum lebih lanjut dan ditahan di Mapolsek Bengkong.