Terbongkar! Pria di Batam Ditangkap Usai Ambil Paket Ganja dari Banda Aceh, Polisi Sita 426 Gram

oleh -
Terbongkar! Pria di Batam Ditangkap Usai Ambil Paket Ganja dari Banda Aceh, Polisi Sita 426 Gram
Polda Kepri menangkiap seorang pria yang memesan ganja dari Banda Aceh melalui paket ekspedisi (dok polda kepri)

LenteraKepri.com, Batam – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau kembali membongkar kasus peredaran narkotika di Kota Batam. Seorang pria berinisial KM alias A alias C ditangkap setelah diduga menerima paket berisi ganja seberat 426,15 gram yang dikirim dari Banda Aceh melalui jasa ekspedisi.

Pengungkapan kasus ini dilakukan tim Ditresnarkoba Polda Kepri di kawasan Perumahan Aviari Griya Pratama, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batuaji, Kota Batam, Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

Berawal dari Informasi Paket Mencurigakan

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, mengungkapkan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya paket mencurigakan yang dikirim melalui layanan ekspedisi J&T Express.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri langsung berkoordinasi dengan pihak ekspedisi untuk melakukan metode control delivery terhadap paket yang ditujukan ke wilayah Batuaji.

“Pada Kamis (4/6) sekitar pukul 16.30 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka di Perumahan Aviari Griya Pratama, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batuaji, saat mengambil paket dan membawanya masuk ke dalam rumah,” ujar Nona, Jumat (5/6/2026).

Ganja Dipesan dari Banda Aceh, Bayar Rp2,5 Juta

Saat dilakukan pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa paket tersebut memang berisi narkotika jenis ganja yang ia pesan dari Banda Aceh melalui seseorang berinisial GBB.

Untuk mendapatkan barang haram tersebut, pelaku disebut mentransfer uang sebesar Rp2,5 juta.

Dari pengungkapan itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

Satu bungkus plastik hitam berisi ganja dengan berat netto 426,15 gram
Satu kotak paket ekspedisi asal Banda Aceh
Satu unit telepon seluler yang digunakan untuk komunikasi pemesanan narkotika
Modus Pakai Nama Samaran dan Titip di Teras Rumah

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa tersangka menggunakan nama samaran sebagai penerima paket guna menghindari kecurigaan aparat.

Tak hanya itu, pelaku juga meminta kurir meletakkan paket di kotak kayu di teras rumah, diduga untuk mengurangi risiko diketahui orang lain.

Namun, strategi tersebut gagal setelah polisi lebih dulu mengawasi pengiriman paket tersebut.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui ganja itu merupakan miliknya dan dirinya tidak memiliki izin untuk membeli, menerima, menyimpan, maupun menguasai narkotika.

Terancam Hukuman Berat

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) dan/atau Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Kepri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Kepri untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut terhadap jaringan pemasok narkotika tersebut,” tegas Nona.

Polda Kepri juga mengajak masyarakat untuk aktif membantu pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Polisi 110 yang tersedia selama 24 jam.