LenteraKepri.com, Batam – Kasus tragis yang menimpa Dwi Putri Aprilian Dini (25) membuka tabir gelap dugaan sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kota Batam. Tim bantuan hukum Hotman 911 yang dibentuk pengacara kondang Hotman Paris Hutapea resmi turun tangan untuk mengungkap jaringan kejahatan tersebut.
Dwi Putri ditemukan tewas setelah disiksa selama tiga hari oleh pemilik EMKA Agensi, tersangka Wilson Lukman bersama tiga rekannya di Jodoh Permai, Batam.
Tim Hotman 911 diwakili oleh Putri Maya Rumanti yang hadir bersama kakak korban, Melia Sari, memastikan bahwa mereka akan memberikan pendampingan penuh serta membongkar praktik perdagangan orang berkedok lowongan kerja.
Modus Rekrut Lewat Instagram, Dijebak Jadi LC
Menurut Maya, korban awalnya melamar pekerjaan sebagai ART. Namun setelah tiba di Batam, ia justru dipaksa menjadi calon Ladies Companion (LC).
“Kami curiga ini bukan kasus tunggal. Ada dugaan banyak korban lain. Kami akan bongkar seluruh jaringan TPPO di Batam,” tegas Maya (6/12/2025).
Tim hukum mengungkap, salah satu tersangka disebut sebagai pemasok perempuan terbesar ke karaoke-karaoke di Batam. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa jaringan tersebut sudah lama beraksi.
Penganiayaan Brutal Terekam CCTV
Tim 911 juga telah melihat rekaman CCTV yang menggambarkan penyiksaan keji terhadap korban selama tiga hari, sejak Selasa hingga Kamis (27–29/11/2025):
Dipukul sapu lidi ujung padat
Ditendang dan dijambak
Diborgol dan dilakban
Disemprot air ke hidung
Dipukul dengan selang
Disiksa hingga tidak berdaya selama dua jam
“Ini lebih dari psikopat. Penyiksaan dilakukan seolah dipertontonkan,” ujar Maya geram.
Dugaan Penghilangan CCTV: Ada Mafia di Belakangnya?
Selain mengawal proses hukum, tim Hotman 911 meminta rekonstruksi ulang dan memeriksa dugaan keterlibatan pihak lain yang menghilangkan rekaman CCTV.
Tim juga menyita barang-barang pribadi korban untuk kebutuhan penyelidikan lebih lanjut.
Polisi Tetapkan 4 Tersangka Berniat Kejam
Polisi telah menetapkan empat tersangka:
- Wilson Lukman alias Koko (28), pelaku utama, pemilik agensi
- Meylika Levana (36), perekrut via Instagram, pembuat video rekayasa
- Putri Eangelina alias Papi Tama (23), penjaga mess, membantu pengikatan
- Salmiati alias Papi Charles (25), ikut menyiksa & menghapus CCTV
Wilson dijerat Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana) dengan ancaman hukuman mati. Sementara tiga tersangka lain ikut dijerat pasal yang sama secara turut serta.
Maya memastikan kasus ini tidak akan berhenti hanya pada keempat pelaku.
“Kami akan bongkar semua. Ini bukan hanya penganiayaan, ini perdagangan manusia terstruktur.”






