Lentera Batam – Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) merupakan gerbang pelayanan Polri ketika masyarakat memerlukan bantuan dari Kepolisian. Tentunya, harus memberikan pelayanan yang maksimal.
Begitu juga yang dilakukan Polsek Batuampar yang terus berupaya memberikan payanan prima kepada masyarakat, dengan humanis dan tetap mematuhi Protokol Kesehatan dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19, Senin (22/08/22).
Kapolresta Barelang KBP Nugroho Tri N. SH., SIK., MH melalui Kapolsek Batu Ampar Kompol Salahuddin. SIK.SH.MH mengatakan, SPKT memiliki tugas utama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Pelayanan SPKT dan fungsi lain Polsek Batuampar saling memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam bentuk menerima laporan atau pengaduan, pelayanan pertolongan kepolisian, mendatangi TKP bersama fungsi terkait melakukan olah TKP sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
Baca: Gabungan Polsek di Wilayah Zona I Bubarkan Kerumunan Antisipasi Tindak Kejahatan
“Dalam memberikan pelayanan, SPKT Polsek Batuampar tetap mengedepankan 3S (senyum, sapa, salam) dalam melayani masyarakat dan dalam menerima laporan tidak ada dipungut biaya,” ujar Salahuddin.
Baca: Hadiri Peringatan HUT ke-77 RI di Sungai Daun, Amsakar Ajak Masyarakat Tetap Kompak
Seperti terlihat pada hari ini, petugas memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam pembuatan Laporan Polisi (LP) dan Laporan Kehilangan Barang (STPLKB) dengan humanis, sesuai presedur yang ada dan tetap mematuhi Prokes.
“Kami akan terus memberikan pelayanan Prima kepada masyarakat dengan humanis untuk menuju Polri yang Presisi (Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi berkeadilan),” jelasnya.
Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu dalam melaporkan suatu kejadian yang berkaitan dengan Kamtibmas.
“Jangan ragu dalam meminta bantuan kepolisian jika diperlukan. Karena polisi bertugas untuk melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat,” pungkasnya. (Chandra)
