LenteraKepri.com, Batam – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (2/9/2026), menunda buat ketiga kali sidang pembacaan tuntutan kepada Wilson Lukman alias Koko, dan kawan-kawan, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap ladies companion (LC) bernama Dwi Putri Apriliandini.
Sidang pembacaan tuntutan yang akan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sebelumnya ditunda pada tanggal 24 Agustus, 27 Agustus, mengalami penundaan lagi pada 2 September 2026, dan ditunda lagi oleh hakim atas alasan permohonan JPU, pada Kamis (3/9/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gustirio Kurniawan, menyebut berkas tuntutan kepada para terdakwa masih dalam proses penyusunan.
“Berkas penuntutan masih dalam proses penyusunan, sehingga belum bisa dibacakan. Mohon sidang pembacaan tuntutan ditunda Yang Mulia,” kata JPU Gustirio Kurniawan, Rabu (2/9/2026).
Ketua Majelis Hakim PN Batam, Muhammad Eri Justyansyah SH, mengatakan Majelis Hakim tidak bisa melakukan penundaan secara terus-menerus pembacaan tuntutan terhadap Wilson dan kawan-kawan.
Sebab, jelas Eri, sesuai ketentuan yang ada dalam KUHAP, maka tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut kepada para terdakwa, harus dicantumkan di dalam keputusan perkara majelis hakim.
“Kalau putusan perkara, kita dari majelis hakim sudah siap. Tapi tunggu patokan dari tuntutan yang disampaikan jaksa. Tuntutan jaksa harus tercantum dalam putusan. Kalau tidak kasus ini akan batal demi hukum,” kata Eri Justyansyah.
Masyarakat, dan juga hakim, serta para Jaksa, terang Eri, juga sedang menunggu-nunggu perkembanngan kasus pembunuhan berencana terhadap ladies companion (LC) Dwi Putri Apriliandini.
“Mohon siapkan Pak Jaksa.Mohon disiapkan ya. Mengingat saudara sudah komitmen di persidangan. Saya harapkan paling tidak besok Kamis (3/9/2026) untuk bisa di penuhi. Kami tunggu kabarnya hari Kamis (3/9/2026),” jelas Eri, sambil mengetok palu sebagai tanda sidang ditutup.
