KPU Perkirakan Tahapan Pemilu 2029 Dimulai Juni 2027

oleh -
oleh

LenteraKepri.com, Batam – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperkirakan tahapan Pemilu 2029 mulai berjalan sekitar Juni 2027.

Dikutip dari BeritaSatu.com, dengan perkiraan tersebut, penyelenggara pemilu memiliki waktu sekitar 20-22 bulan untuk mempersiapkan seluruh rangkaian pesta demokrasi.

Komisioner KPU August Mellaz mengatakan waktu persiapan tersebut harus dimanfaatkan untuk mengantisipasi berbagai persoalan yang terjadi pada pemilu sebelumnya.

Tantangan saat ini,kata August Mellaz, bukan sekadar menentukan perlu atau tidaknya evaluasi terhadap penyelenggaraan pemilu.

“Hal yang lebih penting adalah menyusun berbagai catatan dari KPU, DPR, pemerintah, Kementerian Dalam Negeri, dan masyarakat sipil menjadi sejumlah prioritas yang jelas,” ujar August, dalam Forum Populi 2026, Selasa (1/9/2026).

Mellaz memastikan proses pembentukan tim seleksi penyelenggara pemilu tetap dapat dilakukan meskipun pembahasan RUU Pemilu di DPR belum memiliki kepastian.

Ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur pembentukan tim seleksi 6 bulan sebelum masa jabatan berakhir masih menjadi dasar. Berdasarkan ketentuan tersebut, proses pembentukan tim seleksi diperkirakan dimulai pada September 2026.

“Artinya, proses seleksi penyelenggara Pemilu 2029 akan tetap berjalan di atas kerangka undang-undang yang lama, terlepas dari nasib pembahasan RUU Pemilu di DPR,” kata Mellaz.

KPU berharap pembahasan regulasi pemilu tidak kembali dilakukan secara terburu-buru seperti menjelang Pemilu 2019.

Mellaz menyoroti sejumlah persoalan pada Pemilu 2019, antara lain lebih dari 2.500 tempat pemungutan suara (TPS) tidak dapat melaksanakan pemungutan suara tepat waktu, lebih dari 900 petugas ad hoc KPU meninggal dunia, serta penetapan daftar pemilih tetap (DPT) yang harus dilakukan hingga tiga kali.

Pada Pemilu 2024, sejumlah persoalan tersebut berhasil ditekan. Jumlah petugas yang meninggal dunia turun menjadi sekitar 100 orang, sedangkan TPS yang tidak dapat melaksanakan pemungutan suara tepat waktu berkurang menjadi sekitar 600 TPS.

Meski terjadi perbaikan, Mellaz mengatakan masih terdapat pekerjaan rumah dalam aspek regulasi. Sejak 2017 hingga 2026, tercatat lebih dari 22 putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berkaitan dengan pelaksanaan UU Pemilu yang belum seluruhnya diadopsi melalui perubahan formal undang-undang.