MK Putuskan Gugatan Ijazah Gibran Tidak Dapat Diterima

oleh -
oleh
Suasana sidang pembacaan putusan sengketa PHPU terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (6/10/2026).

LenteraKepri.com, Batam – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima permohonan sengketa PHPU terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Putusan itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo yang memimpin sidang putusan di ruang sidang MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo.

Dalam putusannya, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan gugatan tersebut.

“Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya,” katanya.

Putusan itu diambil sembilan hakim MK pada Senin (5/10/2026).

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan perkara tersebut diajukan oleh pihak yang bukan merupakan peserta Pilpres 2024. Untuk itu, para pemohon tidak memenuhi syarat kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

“Para pemohon dan pihak terkait tidak memiliki kedudukan hukum,” kata Suhartoyo.

Diberitakan, mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya dengan Bambang Widjojanto sebagai salah satu kuasa hukum mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

Dalam gugatan dengan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu, para pemohon mempersoalkan penerapan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden. Kuasa hukum pemohon mendalilkan persyaratan pendidikan tersebut wajib dipenuhi sejak pendaftaran dan penetapan pasangan calon.

No More Posts Available.

No more pages to load.