Ungkap 4 Kasus PMI Ilegal Dalam 9 Hari Terakhir, Kapolresta Barelang Ajak Masyarakat Basmi Praktek Perdagangan Manusia di Batam

oleh -
Ekspose pengungkapan kasus perdagangan manusia di Mapolresta Barelang. (Ist)

Usai Z diamankan, diketahui pemilik kapal berinisial Y (48) yang telah kabur. Kemudian Unit VI dan Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang melakukan pengembangan hingga akhirnya Y berhasil diamankan di kos-kosan Perumahan Baloi, Lubukbaja, Batam pada Selasa (25/1/2022).

Baca: 8 Jenazah PMI Korban Kapal Terbalik di Perairan Malaysia Tiba di Batam, Ini Nama-namanya

Sedangkan kasus lainnya, yakni penangkapan pelaku berinisial SL (45) pada rabu (19/1/2022) sekitar pukul 13.50 WIB di pelabuhan tikus Pandan Bahari Kecamatan Sagulung Kota Batam.

“Dalam kasus ini, kita bekerjasama dengan Lanal Batam. Kita juga menerima lima calon PMI dan Pelaku sebagai tekong boat tersebut dari Lanal Kota Batam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di polresta Barelang,” paparnya.

Sementara pada Minggu (23/1/2022) sekira pukul 22.30 Wib, pihkanya kembali mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada penampungan Calon PMI diperumahan Avante Oceanic Bliss Kecamatan Bengkong. Selanjutnya Unit PPA melakukan penyelidikan terhadap laporan masyarakat tersebut, dan benar ditemukan adanya 3 orang calon PMI dan mengamankan 1 orang pelaku berinisial C (45).

Kemudian pada Rabu (26/1/2022) Satreskrim Polresta Barelang kembali mengamankan para Calon PMI berada di sekitaran Bandara Hang Nadim. Selain itu, juga diamankan pelaku inisial SA (48) dan BS (51) serta 9 Korban Calon PMI Ilegal yang akan di berangkatkan ke Malaysia.

Baca: Jadikan Medsos Sebagai Sarana Promosi, Dua Penyalur PMI Ilegal ke Singapura Diringkus Polresta Barelang

“Untuk korban sudah kita pulangkan ke tempat asalnya dengan berkoordinasi dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) di Kota Batam,” lanjut Nugroho.

Ia juga menghimbau kepada masyarakat Kota Batam baik tingkat RT, RW, kelurahan ataupun kecamatan untuk tidak bosan-bosan memberikan informasi kepada Kepolisian, jika ada yang melihat atau mendengar informasi apabila di wilayahnya terdapat penampungan PMI Ilegal.

“Segera melapor ke kantor polisi terdekat. Mari sama-sama kita ungkap kasus penempatan PMI Ilegal,” ajaknya.

Para pelaku dijerat Pasal 81 Jo pasal 83 Undang-undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 K.U.H.Pidana. Serta terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar. (red)