Jadikan Medsos Sebagai Sarana Promosi, Dua Penyalur PMI Ilegal ke Singapura Diringkus Polresta Barelang

oleh -
Ekspose pengungkapan kasus penyeluran PMI ilegal. (Humas Polresta Barelang)

Lentera Batam – Dua penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal berhasil diringkus Unit VI Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Barelang. Mereka berinisial SS (38) dan DNA (26), yang merupakan perekrut calon PMI untuk bekerja di Singapura.

Wakasat Reksrim Polresta Barelang, AKP Efendi, mengatakan, penangkapan kedua pelaku ini berdasarkan penyelidikan dari postingan di media sosial pada status akun bernama ‘Dila Quincy’ pada Kamis (16/12/2021) sekira pukul 14.30 Wib.

Dalam postingannya, disebutkan akan memberikan fasilitas pemberangkatan PMI ke Singapura. Unit VI kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan pemilik akun Facebook tersebut di Cafe Vitka Tiban. Saat itu, pemilik akun sedang bertemu seseorang yang mau bertanya tanya kepada pemilik akun terkait pemberangkatan ke Singapura.

“Kemudian tim menyelidiki lokasi rumah sebagai tempat penampung di perumahan Tiban Mas Kota Batam. Serta, ditemukan beberapa orang calon PMI sudah ditampung oleh pemilik akun sejak 02 desember 2021 lalu,” ujar Efendi, dampingi Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, dan Kanit VI Satreskrim Iptu Dwi Dea Anggraini, Selasa (28/12/2021).

Kemudian, tim juga menemukan bukti-bukti administrasi persyaratan pemberangkatan PMI menuju Singapura yang telah diberangkatkan dan yang akan diberangkatkan oleh pemilik akun tersebut.

Baca: Speedboat Pengangkut PMI Ilegal Tenggelam di Perairan Malaysia, 10 Tewas, 29 Lainnya Belum Ditemukan

“Bukti-bukti, saksi saksi dan pemilik akun tersebut langsung dibawa ke Mapolresta Barelang untuk dimintai keterangan dan proses penyelidikan lebih lanjut,” lanjutnya.

Kemudian Unit VI (Enam) Sat Reskrim Polresta Barelang Satreskrim Polresta Barelang yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan, melakukan pemeriksaan saksi-saksi, penyelidikan lapangan dan benar telah terjadi tindak pidana orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan PMI.

Kemudian pada Jumat (17/12/2021) sekira pukul 14.00 Wib pelaku DNA berhasil diamankan. Kemudian setelah mendapatkan keterangan dari Pelaku DNA bahwa yang menyuruh mencari CPMI di medsos dan menyuruh untuk menjaga penampungan tersebut adalah Pelaku SS.

Unit VI berangkat ke Jakarta untuk mencari SS. Sehingga pada Sabtu (18/12/2021) sekira pukul 11.30 Wib, SS berhasil diamankan di Apartemen Sentra Timur, Jakarta Timur. Selanjutnya PSS dibawa ke Polresta Barelang Batam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca: Miris, Pemain PMI Ilegal di Batam Libatkan Anak Sendiri yang Masih di Bawah Umur, Polisi: Tugasnya Mengantar ke Pelabuhan

“Ada beberapa barang bukti yang berhasil diamankan, berupa bebrapa unit handphone , serta dokumen lainnya,” terang Efendi.

Kedua pelaku lanjutnya, menjanjikan kepada calon PMI untuk memberangkatan, memfasilitasi administrasi pemberangkatan, memfasilitasi penampungan calon PMI, hingga proses pemberangkatan ke Singapura. Kemudian, dikuatkan dengan foto dan video keberhasilan PMI yang sudah diberangkatkan ke Singapura melalui media social Facebook dan Tiktok.

Saat ini Kedua Pelaku sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 81 Jo Pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 Jo Pasal 55 ayat ke – (1)e KUHP dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 miliar. (red)