WNA Hanya Bisa Masuk ke Indonesia Melalui 3 Bandara Ini, Hang Nadim Batam Salah Satunya

oleh -
Bandara Hang Nadim Batam jadi pintu masuk WNA. (Ist)

Lentera Jakarta – Mulai meningkat kembali kasus Covid-19 di Indonesia membuat akses masuk dan keluar negeri dibatasi. Hal ini untuk mencegah semakin memburuknya kasus yang terjadi di dalam negeri.

Bahkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga telah mengeluarkan Surat Edaran bernomor 11 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19 yang mulai berlaku pada 3 Februari 2022 kemarin.

Salah satu aturannya, Kemenhub RI mengumumkan WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan wisata tidak bisa masuk lewat Bandara Soekarno Hatta. Melainkan, harus lewat tiga bandara lain, yakni Bali, Batam dan Tanjungpinang.

Baca: Polsek Lubukbaja Terima Penghargaan Dari Jaringan Peduli Migran dan Anak

“WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan wisata hanya dapat melalui Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Bandar Udara Hang Nadim, Batam serta Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang,” tulis Kemenhub dalam pernyataan resmi, Minggu (6/2/2022).

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto mengatakan, pihaknya memastikan bahwa Kemenhub akan mengawasi operator dan calon penumpang transportasi udara. Selain itu, untuk setiap penyelenggara angkutan udarawajib memberitahukan rencana kedatangan calon penumpang.

“Penyelenggara Angkutan Udara wajib memberitahukan rencana kedatangan calon penumpang dan pesawat udara dan memberikan manifes kru dan kargo yang diangkut kepada Ketua Komite Fasilitasi Bandar Udara, Penyelenggara Bandar Udara, Satgas Bandar Udara, dan Kantor Kesehatan Pelabuhan,” ujarnya.

Baca: Seorang Kakek Diringkus Polres Tanjungpinang Usai Cabuli 3 Cucu Tirinya

Sementara untuk maskapai yang melayani penumpang ke luar wilayah Indonesia wajib memastikan penumpang yang diangkut memenuhi ketentuan negara tujuan penerbangan.

Sementara itu, WNI dan WNA dengan tujuan selain wisata dapat melalui bandara yang ditetapkan sebagai pintu masuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Dia mengatakan ada beberapa kriteria WNA yang bisa melakukan perjalanan dengan transportasi udara di Indonesia. Pertama, WNA tersebut sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Kedua sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA). Ketiga, mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga. (red)

Sumber: CNN Indonesia