LenteraKepri.com, Batam – Pemerintah resmi menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) selama satu hari dalam sepekan, tepatnya setiap hari Jumat. Kebijakan ini mulai diberlakukan sebagai langkah efisiensi energi di tengah meningkatnya ketidakpastian akibat konflik global.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kementerian PAN-RB dan Kementerian Dalam Negeri.
“Penerapan WFH bagi ASN di pusat dan daerah dilakukan satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap Jumat,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Seoul, Korea Selatan, Selasa (31/3).
Tak hanya WFH, pemerintah juga mengeluarkan kebijakan tegas lainnya, yakni:
- Pembatasan penggunaan mobil dinas hingga 50 persen (kecuali * operasional dan kendaraan listrik)
- Pengurangan perjalanan dinas dalam negeri hingga 50 persen
- Pembatasan perjalanan dinas luar negeri hingga 70 persen
- Dorongan kuat penggunaan transportasi publik
Langkah ini diharapkan mampu menekan konsumsi energi nasional secara signifikan.
Tidak Semua ASN Bisa WFH, Ini Daftar yang Wajib Masuk!
Di sisi lain, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menegaskan bahwa tidak semua ASN bisa menikmati kebijakan WFH setiap Jumat.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ tertanggal 31 Maret 2026.
Beberapa jabatan yang dikecualikan dari WFH antara lain:
- Pejabat pimpinan tinggi (Eselon I dan II)
- Camat, lurah, dan kepala desa
- Petugas layanan kesehatan (RS, puskesmas, laboratorium)
- Petugas pendidikan (sekolah dan lembaga pendidikan)
- Layanan publik seperti Dukcapil, perizinan, Samsat, dan kebersihan
- Unit penanganan bencana dan ketertiban umum
Dengan kata lain, ASN yang bekerja di sektor layanan langsung kepada masyarakat tetap harus hadir seperti biasa demi menjaga pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Kebijakan Baru, ASN Harus Siap Beradaptasi
Kebijakan WFH setiap Jumat ini menjadi babak baru dalam sistem kerja ASN di Indonesia. Selain bertujuan menghemat energi, langkah ini juga diharapkan mendorong fleksibilitas kerja tanpa mengurangi produktivitas.
Namun, pemerintah menegaskan bahwa disiplin dan tanggung jawab tetap menjadi kunci utama, terutama bagi ASN yang menjalankan sistem kerja jarak jauh.
Apakah kebijakan ini akan efektif? Atau justru menimbulkan tantangan baru? Menarik untuk ditunggu dampaknya dalam beberapa bulan ke depan.
