LenteraKepri.com, Batam – Kasus penipuan berkedok penukaran uang baru untuk Tunjangan Hari Raya (THR) kembali terjadi di Batam. Kali ini, Unit Reskrim Polsek Sekupang berhasil mengungkap aksi pelaku yang meresahkan warga.
Seorang pria berinisial SP ditangkap pada Jumat (27/3/2026) malam di sebuah hotel di kawasan Lubuk Baja setelah terbukti melakukan penipuan dan penggelapan uang milik korban.
Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Ipda Riyanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait praktik penukaran uang THR yang mencurigakan.
“Setelah menerima dua laporan, kami langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka,” ujarnya, Selasa (31/3/2026).
Modus Penukaran Uang THR, Korban Diminta Transfer
Aksi penipuan ini terjadi pada 13–14 Maret 2026 di wilayah Tiban Baru dan Kantor Camat Sekupang.
Pelaku menawarkan jasa penukaran uang pecahan kecil mulai dari Rp1.000 hingga Rp20.000, yang memang banyak dicari masyarakat menjelang Lebaran.
Korban yang tertarik kemudian diminta mentransfer sejumlah uang sesuai nominal penukaran ke rekening pelaku.
Namun, setelah uang diterima, pelaku justru menghilang dan tidak menepati janjinya.
“Uang penukaran dijanjikan akan diberikan pada 16 Maret, tetapi tidak pernah direalisasikan,” jelas Riyanto.
Polisi Imbau Warga Lebih Waspada
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran penukaran uang, terutama yang dilakukan secara tidak resmi.
Polisi mengimbau warga untuk:
- Menghindari transfer ke pihak yang tidak jelas identitasnya
- Tidak mudah percaya pada jasa penukaran uang ilegal
- Melakukan transaksi hanya di tempat resmi seperti bank
Dengan terungkapnya kasus ini, pihak kepolisian memastikan akan terus menindak tegas pelaku kejahatan serupa yang memanfaatkan momentum Lebaran.






