LenteraKepri.com, Batam – Polda Kepulauan Riau (Kepri) melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) bersama Unit Reskrim Polsek Sekupang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang pengemudi ojek online (ojol) Maxim di kawasan Tanjung Pinggir, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kamis (6/8/2026).
Pelaku yang diduga merampas sepeda motor dan telepon genggam milik korban berhasil ditangkap setelah tim gabungan melakukan penyelidikan intensif dan melacak keberadaan ponsel korban.
Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic melalui Kasubdit III Jatanras Kompol Agung Tri Poerbowo menjelaskan, kasus tersebut bermula setelah polisi menerima laporan dari korban yang mengaku menjadi korban penjambretan oleh penumpangnya sendiri.
Akibat aksi tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna putih serta satu unit telepon genggam Android.
“Setelah menerima laporan, tim gabungan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri bersama Unit Reskrim Polsek Sekupang langsung melakukan penyelidikan,” jelas Kompol Agung.
Polisi Lacak Ponsel Korban hingga Tangkap Pelaku
Dalam proses penyelidikan, petugas memetakan lokasi aktif telepon genggam milik korban yang mengarah ke wilayah Tiban. Dari hasil penelusuran tersebut, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dengan melakukan strategi pemancingan terhadap pelaku.
Upaya itu membuahkan hasil. Seorang pria berinisial S berhasil diamankan di kawasan Simpang Dam, Kampung Aceh, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam.
Setelah pelaku ditangkap, polisi kembali melakukan pengembangan untuk menemukan barang bukti milik korban.
Motor Ditemukan di Mega Legenda, HP Digadaikan
Hasil pengembangan mengungkap bahwa sepeda motor Honda Beat Street milik korban disembunyikan di kawasan Mega Legenda.
Sementara itu, telepon genggam korban diketahui telah digadaikan oleh pelaku di sebuah warung eceran bensin di wilayah Tiban.
Petugas kemudian berhasil mengamankan seluruh barang bukti untuk kepentingan penyidikan sebelum membawa tersangka ke Polsek Sekupang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 479 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polda Kepri Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan Jalanan
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polda Kepri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berkomitmen menindak setiap tindak pidana secara cepat dan profesional demi menjaga keamanan masyarakat,” ujarnya.
Polda Kepri juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Warga yang membutuhkan bantuan atau ingin melaporkan tindak pidana dapat memanfaatkan Layanan Kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam dan dapat diakses secara gratis.






