LenteraKepri.com, Batam – Kapal ikan Vietnam tertangkap basah mencuri ikan di perairan Natuna Utara. KKP tangkap kapal HP 9213 TS yang beroperasi ilegal di ZEE Indonesia, menyelamatkan aset negara senilai miliaran rupiah.
“Kapal ikan asing berbendera Vietnam berhasil kita ringkus di Laut Natuna Utara. Sehingga total di tahun 2025 ini sudah enam kapal asing pelaku illegal fishing ditangkap di Laut Natuna Utara,” ungkap Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono, dalam keterangan tertulis di Batam, Kamis (6/11/2025).
Pung menjelaskan, kapal dengan nama lambung HP 9213 TS (70 GT) beroperasi tanpa dokumen perizinan yang sah dari Pemerintah Indonesia.
Aktivitas kapal tersebut pertama kali terdeteksi melalui pusat komando (command center) KKP dan terkonfirmasi lewat operasi pengawasan udara (airborne surveillance).
“Informasi itu langsung kami tindaklanjuti melalui kapal patroli KP Barakuda 01, yang kemudian melakukan intercept dan menemukan kapal sedang menangkap ikan secara ilegal pada Sabtu (1/11),” ujarnya.
Satu Kapal Ikan Vietnam Lolos
Saat operasi dilakukan, dua kapal ikan Vietnam terpantau di lokasi. Namun, satu kapal berhasil melarikan diri ke perairan Vietnam, sementara satu lainnya berhasil diamankan oleh petugas KKP.
“Awalnya ada dua kapal, tapi kapal yang lebih besar berhasil kabur,” jelas Pung.
Dalam pengejaran dan pemeriksaan yang berlangsung sekitar pukul 00.41 WIB, kapal HP 9213 TS diketahui diawaki oleh tiga orang warga negara Vietnam, termasuk sang nakhoda.
Mereka menggunakan alat tangkap jaring trawl, serta membawa tangkapan cumi kering hasil operasi ilegal di laut Indonesia.
“Dua kapal Vietnam itu menggunakan jaring trawl — jenis jaring aktif yang harus dioperasikan oleh dua kapal sekaligus,” tambahnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ikan hasil tangkapan telah dipindahkan ke kapal lain yang berhasil melarikan diri. Meski begitu, petugas KKP mencatat potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 22,6 miliar.
“Total valuasi potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari penangkapan ini sebesar Rp22,6 miliar,” tegasnya.
Pung menegaskan bahwa kapal HP 9213 TS diduga melanggar Undang-Undang Perikanan, dan kini tengah menjalani proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan di Pangkalan PSDKP Batam.
“Penindakan ini merupakan bukti keseriusan KKP dalam menegakkan hukum dan melindungi sumber daya kelautan Indonesia dari praktik pencurian ikan oleh kapal asing,” tutup Pung.
