Aliansi Buruh di Batam Gelar Aksi, Minta Masalah UMK 2021 Diselesaikan Sebelum Upah 2022 Ditetapkan

oleh -
Aksi buruh di Batam minta permasalahan UMK 2021 diselesaikan. (dok)

Lentera Batam – Penetapan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2022 yang telah diteken Gubernur Kepri hingga kini masih menuat pro dan kontra di tengah kalangan buruh terutama di Batam. Alhasil, hari ini aliasni serikat buruh dan serikat pekerja di Batam kembali turun ke jalan menggelar aksi, Senin (6/11/2021).

Aksi ini, berkemungkinan akan terus digelar selama 5 hari ke depan oleh serikat buruh. Tuntutan mereka, gubernur Kepri harus menaikkan terlebih dahulu kekurangan bayar UMK tahun 2021, sebelum UMK 2022 ditetapkan.

Aksi kali ini, dipusatkan di Lapangan Tumenggung Abdul Jamal. Aksi tersebut, akan berlangsung hingga sore nanti sekitar pukul 17.00 WIB.

Perwakilan aliansi serikat buruh dan serikat pekerja, Muhammad Herman, saat ditemui mengatakan, aksi yang dilakukan ini agar permintaan para buruh dipebuhi oleh Gubernur Kepri.

“Permintaan buruh simple, gubernur belum bisa mentapkan UMK 2022 sebelum 2021 selesai. Putusan Pengadilan sudah jelas, baik PTUN Tanjungpinang, maupun PTUN di Medan, bahwa ada kekurangan bayar untuk UMK 2021 dengan selisihnya sebesar Rp 115 ribu,” unkap Herman.

Baca: Walikota Cup II Golf Tournament 2021, Rudi: Banyak Event Membuktikan Batam Berhasil Tangani Covid-19

Dengan kata lain, gubernur harus dulu menaikkan UMK 2021 sebesar Rp 114 ribu, baru bisa menaikkan UMK 2022.

“Jadi isu nasional tentang PP 36 tetap akan kita gelorakan, tapi di Kepri khususnya satu saja, bagaimana gubernur membayar kekurangan bayar gaji di tahun 2021. Ini tuntutan kami,” tambahnya.

Pihaknya merasa heran kenapa permintaan itu hingga kini belum terealisasi, padahal secara hukum sudah jelas. Namun Gubernur Kepri justru melanjutkan permasalahan ini ke kasasi, meski sudah kalah di PTUN Tanjungpinang dan di Medan.

“Semua sudah jelas hukum dan aturannya, ngapain lagi gubernur lanjut ke kasasi. Ini menjadi polemik sebenarnya. Sedangkan kasasi, kemungkinan besar putusnya di tahun 2022, sudah ganti tahun. Jadi buruh-buruh ini meminta kepastian gubernur menetapkan UMK 2022 dengan cacatan menyelesaikan terlebih dahulu UMK 2021 yang ada kekurangan tadi,” tegasnya.

Herman menjelaskan, untuk aksi hari ini akan digelar sampai pukul 5 sore. “Semua aliansi sepakat bahwa tetap bertahan di sini. Untuk surat izin aksi kita miliki selama 5 hari, Senin hingga Jumat. Untuk aksi selanjutnya kita lihat situasi. Makanya hari ini kita berkumpul di sini untuk membahas apa yang akan kita lakukan,” lanjutnya.

Baca: Disbudpar Batam Ajak Komunitas Kembangkan Sport Tourism

Para buruh bertahan hingga sore nanti dengan harapan pihak gubernur mau menemui mereka secara langsung untuk membahas persoalan ini.

“Terkhusus pak gubernur, kami harapkan mau menemui kita di sini. Jangan sampai terjadi kekisruhan di Kepri khususnya di Batam. Kami juga menganggap seolah-olah orang Batam ini bukan warga Kepri. Sebab sulit sekali untuk berjumpa dengan pak gubernur. yang kami minta ini bukan aturan, tapi kami minta kurang bayar UMk di 2021, sehingga UMk di 2022 bisa dinaikkan,” jelasnya.

Dengan belum terselesaikan persoalan UMK 2021 ini, para buruh juga merasa pesimis jika kembali memilih jalan hukum untuk proses lebih lanjut. Sebab sudah terbukti di tahun 2021 uji materi antara keinginan serikat berdasarkan PP 78 atau SK Gubernur, sudah dimenangkan oleh para buruh.

“Toh di PTUN Tanjungpinang mengabulkan keseluruhnya permintaan kita. Kemudian mereka banding ke PTUN Medan, keseluruhannya kembali dikabulkan permintaan buruh. Sekarang malah mereka lanjut ke kasasi. Jadi kalau kita lanjut ke ranah yang sama, pasti akan terjadi seperti ini lagi. Saat ini teman-teman lebih memilih melakukan aksi,” bebernya.

Herman melanjutkan, sasaran aksi kita adalah gubernur. Untuk lokasi aksi akan tentatif.

Baca: 5 Bulan Jadi Buronan, Pembobol Rumah Kosong di Bengkong Ternyata Sembunyi di Kampung Aceh

“Kita memilih hari ini di Tumenggung Abdul Jamal, karena untuk mencegah terjadi kemacetan. Kalau 1000 hingga 2000 orang kita bawa ke Graha Kepri tentu akan mengganggu pengguna jalan lainnya. Jangan sampai pengguna jalan lain terganggu,” lanjutnya.

“Harapan kami, gubernur mau menemui kami. Bagi kami simple, kurang bayar di 2021 sebesar Rp 114 ribu ditambah dengan kenaikan UMK 2022 sebesar Rp 35 ribu. Total sekitar Rp 150 ribu yang harus dibayarkan,” pungkasnya.

Sejauh ini, pewarta sendiri belum mendapatkan konfirmasi dari pemerintah terkait. (red)