Asik Merekap Angka, Bandar Judi Sie Jie di Lubukbaja Tak Sadar Ada Polisi di Sampingnya

oleh -
Salah satu tersangka judi Sie Jie saat diamankan Polsek Lubukbaja. (Foto: Ist)

Lentera Batam – Dua pria berinisial D dan THT terpaksa diamankan Opsnal Unit Resrim Polsek Lubukbaja. Mereka terbukti melakukan praktek judi jenis Sie Jie. Saat ini, kedua tersangka sudah diamankan di Mapolsek Lubukbaja.

Kapolsek Lubukbaja Kompol Budi Hartono mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan pada Rabu (30/11/2022) siang sekitar pukul 13.00 WIB di parkiran Sekolah Pelangi Batu Batam Kecamatan Lubukbaja Kota Batam.

“Pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi yang kita dapat dari masyarakat. Kemudian kita tindaklanjuti kelokasi untuk memastikan,” ujar Budi, Minggu (11/11/2022).

Baca: Gunakan Mobil Rental Untuk Beraksi, Komplotan Pencuri Tabung Gas Diringkus Polsek Bengkong

Dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Thetio Nardiyanto, di lokasi diamankan D yang tengah memasukkan angka yang dipasang pemain ke dalam aplikasi rekapan. D baru menyadari adanya polisi setelah tangannya dipegang, dan dirinya langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Lubukbaja.

Kemudian dilakukan pengembangan, sehingga diketahui siapa pemain yangtelah memasang nomor tersebut. Tidak membutuhkan waktu lama satu orang pemain berinisial THT turut diamankan.

“Dua tersangka ini terdiri dari bandar dan pemain. Saat ini mereka masih menjalani pemberkasan untuk tahap selanjutnya,” tambah Budi.

Baca: DPR RI Sahkan Pasal Baru Soal Alkohol Dalam KUHP, Sandiaga Uno Bakal Koordinasi dengan Kapolri

Sementara barang bukti yang diamankan antara lain 1 unit HP OPPO A37, 1 buku rekening Bank BCA, 1 lembar Kartu ATM BCA, dan uang sebanyak Rp 1,6 juta.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang judi, dan terancam hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya. (Chandra)