LenteraKepri.com, Batam – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menyoroti tata kelola kawasan industri di Batam yang dinilai memiliki potensi celah penyimpangan. Langkah ini dilakukan melalui koordinasi dan supervisi untuk memetakan berbagai persoalan, sekaligus menutup peluang terjadinya praktik korupsi.
Sorotan KPK tertuju pada kompleksitas pengelolaan kawasan industri yang selama ini menggunakan berbagai skema, mulai dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (FTZ), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), hingga Proyek Strategis Nasional (PSN).
Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengungkapkan bahwa pertemuan dengan KPK menitikberatkan pada pentingnya penyelarasan antar-skema tersebut agar tidak saling tumpang tindih.
“Substansinya bagaimana tata kelola antara FTZ, KEK, dan PSN tidak saling berbenturan,” ujarnya.
Menurut Amsakar, Batam yang sudah berstatus FTZ secara menyeluruh seharusnya tidak perlu lagi menambah kawasan KEK baru. Ia menilai, penguatan insentif dalam kerangka FTZ yang ada akan jauh lebih efektif dibandingkan menambah lapisan kebijakan baru yang berpotensi memperumit sistem.
Di sisi lain, pembahasan juga mencakup implementasi sejumlah regulasi terbaru seperti Peraturan Pemerintah Nomor 4, 25, 28, dan 47 Tahun 2025 yang menjadi dasar transformasi perizinan berbasis risiko. Meski demikian, pelaksanaannya di lapangan masih menghadapi sejumlah kendala.
Amsakar mengungkapkan bahwa saat ini terdapat lebih dari 1.400 layanan perizinan dan nonperizinan yang masih dalam proses pelimpahan kewenangan dari kementerian dan lembaga ke BP Batam.
“Perlu waktu untuk memastikan seluruh layanan berjalan optimal,” jelasnya.
KPK menilai masa transisi ini sebagai titik rawan yang harus diawasi secara ketat. Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria, menegaskan pentingnya pengawasan agar perubahan sistem tidak membuka celah korupsi.
Salah satu temuan awal yang cukup mencolok adalah ketidaksinkronan data jumlah kawasan industri. Data pemerintah pusat mencatat 20 kawasan, sementara hasil verifikasi di lapangan menunjukkan ada 31 kawasan industri di Batam.
“Kami ingin memastikan tidak ada kebocoran atau moral hazard. Insentif negara harus tepat sasaran,” tegas Dian.
Tak hanya itu, KPK juga menyoroti praktik land banking atau penguasaan lahan tanpa aktivitas industri produktif, serta potensi penyalahgunaan insentif oleh pelaku usaha yang tidak menjalankan kegiatan sesuai izin.
KPK pun mendorong pengetatan seleksi dan pengawasan terhadap pelaku usaha, termasuk kewajiban memenuhi aspek fiskal seperti pajak dan retribusi. Menurut KPK, hanya pelaku usaha yang benar-benar bonafit yang layak beroperasi di kawasan industri Batam.
Di tengah kewenangan besar yang kini dimiliki BP Batam, KPK mengingatkan agar sistem perizinan tidak justru menjadi hambatan baru bagi investasi. Keseimbangan antara kemudahan berusaha dan pengawasan dinilai menjadi kunci utama.
Ke depan, koordinasi lintas kementerian akan terus diperkuat untuk merumuskan tata kelola kawasan industri yang lebih terintegrasi. Di tengah tekanan ekonomi global, langkah ini diharapkan mampu menjaga transparansi sekaligus memperkuat daya saing investasi Batam.
