LenteraKepri.com, Batam — Upaya menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari tindak kriminal kembali dibuktikan jajaran Polsek Sagulung. Dengan respon cepat dan tindakan terukur, Unit Reserse Kriminal berhasil mengamankan seorang pria berinisial M (30) yang diduga kuat terlibat dalam kasus penggelapan kendaraan bermotor.
Penangkapan ini menambah daftar keberhasilan Polsek Sagulung dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah hukumnya. Peristiwa ini terjadi pada Jumat (14/11/2025).
Kasus ini berawal dari laporan seorang warga berinisial S (32) yang kehilangan sepeda motor Honda Beat hitam miliknya setelah dipinjam pelaku pada Sabtu, 8 November 2025 malam.
Saat itu, keduanya sedang duduk bersama di Komplek Ruko ABC IN, Sagulung. Pelaku meminjam motor dengan alasan “keperluan singkat”, namun setelah membawa motor tersebut, ia tidak pernah kembali.
Upaya pelapor untuk menghubungi pelaku tidak berhasil. Korban akhirnya mengalami kerugian mencapai Rp14.000.000 dan memutuskan untuk melaporkan kejadian itu ke Polsek Sagulung.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi hingga berhasil memetakan keberadaan terduga pelaku.
Hasil penyelidikan mengarah pada lokasi area parkir Rumah Sakit Graha Hermin, Kecamatan Batu Aji, pada Kamis malam, 13 November 2025. Dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris, tim bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan M tanpa perlawanan.
Polisi juga mengamankan berbagai barang bukti, termasuk motor Honda Beat, STNK, kunci motor, surat leasing, dan kartu identitas kerja pelaku.
Menurut Iptu Anwar Aris, keberhasilan ini tidak lepas dari peran masyarakat yang memberikan informasi akurat kepada kepolisian.
“Setiap laporan masyarakat sangat berarti bagi kami. Dengan dukungan informasi, anggota dapat bergerak cepat dan tepat sasaran dalam menindak setiap tindak pidana,” ujarnya.
Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Sagulung. Atas perbuatannya, M dijerat Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Polsek Sagulung juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan, meskipun kepada orang yang dikenal, demi mencegah kejadian serupa terulang.
