LenteraKepri.com, Batam – Tim Gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang dan Unit Reskrim Polsek Sagulung berhasil meringkus terduga pelaku pencurian kabel dan besi di kawasan Jembatan I Barelang yang sempat viral di media sosial.
Dalam eskposenya, Plt Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Ade Putra, mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan resmi Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Kepulauan Riau dan Dinas Pariwisata yang diterima Polsek Sagulung pada Sabtu (1/8/2026). Setelah laporan diterima, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan intensif.
Dipimpin Kasubnit Opsnal Jatanras Barelang, Ipda Dedy Pasaribu, bersama Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, akhirnya mengamankan tiga orang yang diduga terlibat, terdiri dari pelaku utama berinisial TS (38), warga Simpang Dam, Mukakuning, seorang anak yang turut membantu aksi pencurian, CH (11), serta seorang penadah hasil kejahatan, ES (38).
“Dari hasil penyelidikan, akhirnya ketiga terduga pelaku diamankan dan proses dilanjutkan ke tingkat penyidikan serta telah memeriksa sebanya 7 saksi,” ungkap Ade, didampingi Kapolsek Sagulung AKP Husnul Afkar, Kanit Jatanras Iptu Maryo Siahaan, dan Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Anwar Aris di Lobi Mapolresta Barelang, Senin (3/8/2026) sore.
Baca: KPU Wacanakan Penerapan E-Voting Kusus Pemilih Indonesia di Luar Negeri
Menurut pengakuan pelaku lanjutnya, aksi pencurian ini telah dilakukan sejak Maret hingga April 2026. Namun, kasus tersebut baru menjadi perhatian publik setelah video dugaan pencurian kabel di Jembatan I Barelang viral pada Jumat (31/7/2026), sehingga polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku telah beraksi sebanyak empat kali. Mereka mencuri kabel yang berada di bagian tengah jembatan, sementara besi diambil dari bagian bawah konstruksi jembatan. Seluruh hasil curian kemudian dijual kepada penadah.
Modus operandi yang digunakan cukup sederhana. Pelaku menggunakan linggis untuk mencongkel bagian besi dan alat pemotong untuk memutus kabel.
“Setelah terkumpul, barang hasil curian dibawa menggunakan sepeda motor sebelum dijual kepada penadah dengan nilai sekitar Rp1,5 juta,” jelasnya.
Baca: Semarak HUT RI ke-81! Ditpolairud Polda Kepri Pasang 2.500 Bendera Merah Putih di Kapal-kapal Batam
Akibat aksi tersebut, kerugian yang ditimbulkan sangat besar. Balai Pelaksana Jalan Nasional Kementerian PUPR mengalami kerugian sekitar Rp300 juta akibat hilangnya kabel. Sedangkan Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Pariwisata mengalami kerugian sekitar Rp130 juta karena besi pagar jembatan ikut dicuri. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp430 juta.
Dalam pengungkapan ini sambung Ade, juga diamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah linggis, potongan kabel, besi pagar, satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku, serta sebuah pipa kecil yang diduga dipakai saat melakukan aksi pencurian.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 atau Pasal 522 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. Polisi menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan penadah yang terlibat dalam pencurian fasilitas umum tersebut.
