BC Batam Lakukan Penindakan 503 Kali Selama 2021, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Mencapai Rp63,8 Miliar

oleh -
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam. (Ist)

Lentera Batam – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Tipe B Batam berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp63.818.330.252 dari penindakan yang dilakukan selama tahun 2021, dari nilai barang sebesar Rp156.924.278.871.

Hal ini merupakan upaya yang dilakukan untuk mencegah penyelundupan yang terjadi di wilayah Batam.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (Kabid BKLI) KPU BC Tipe B Batam, Rizki Badilah, saat dikonfirmasi mengatakan, penyelamatan potensi kerugian negara tersebut dilakukan terhadap berbagai jenis barang yang menyangkut kepabeanan.

Seperti, tembakau (rokok), gadget, kosmetik, tekstil, bapres, minuman beralkohol serta narkotika.

“Total nilai perkiraan barang dari hasil penindakan yang dilakukan selama tahun 2021 Rp156,9 miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp63,8 miliar,” ungkap Rizki, Kamis (6/1/2022) siang.

Baca: Polda Kepri Usut Tragedi Kapal PMI Ilegal Tenggelam di Malaysia, 4 Pelaku Berhasil Diringkus, Diburu Hingga ke NTB

Ia merinci, penindakan itu terdiri dari berbagai kategori. Berdasarakan Surat Bukti Penindakan (SBP), dilakukan penindkaan sebanyak 421 SBP dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp88.821.687.832, yang mengakibatkan potensi kerugian negara mencapai RpRp 51.043.411.575.

Sementara penindakan yang dilakukan saat patroli laut dilakukan sebanyak 51 SBP, dengan nlai barang Rp24.704.749.040, dan menyebabkan potensi negara mencapai Rp12.616.636.678.

Baca: Hampir Sebulan Tak Kelihatan, Salah Satu Penghuni Apartemen Avava Batam Ditemukan Tewas Membusuk

“Kita juga mendapat pelimbahan dari kantor Bea dan Cukai lain sebanyak 7 SBP, dengan perkiraan nilai barang sekitar Rp1.317.640.000, yang mengakibatkan potensi kerugian negara mencapai Rp158.282.000,” beber Rizki.

Selain itu, pihaknya juga telah menindak penyelundupan narkotika sebanyak 24 kali yang berpotensi mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp42.080.202.000.

“Upaya penindakan serta mencegah adanya penyelundupan di Kota Batam akan terus kita tingkatkan. Kami juga berterimakasih kepada lintas instansi yang selama ini selalu bekerjasama untuk menekan angka penyeludupan,” pungkasnya. (red)