Cabuli 3 Anak Tetangga, Zn Tak Berkutik Saat Diringkus Jataran Polres Tanjungpinang

oleh -
Tanjungpinang
Zn, pelaku pencabulan terhadap anak tetangga diamankan Polres Tanjungpinang. (Foto: Istimewa)

Lentera Tanjungpinang – Entah apa yang ada di pikiran Zn, seorang pria di Tanjungpinang ini tega mencabuli 3 orang anak di bawah umur berinisial G (11), SA (8), DR (8), yang merupakan anak tetangganya.

Ia pun tak berkutik saat diamankan Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Tanjungpinang yang dipimpin Kanit Jatanras Ipda M Yuda Firmansyah, di kediamannya kawasan Jalan Lembah Merpati, Tanjungpinang pada Jumat (11/3/2022) sore, sekitar pukul 17.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap mengatakan, perbuatan cabul yang dilakukan pelaku, mulai dari dari memgang punggung, hingga kemaluan dan dada korban.

Agar berjalan mulus, pelaku memberikan uang kisaran Rp 2 ribu hingga Rp 5 ribu kepada korban untuk beli jajanan.

Baca: Video Dugaan Kecurangan Pedagang di Pasar Toss 3000 Jodoh Viral, Gustian: Itu Oknum!

“Setelah korban membeli jajan, disuruh kembali dan diajak duduk bersama pelaku. Barulah tangan pelaku menggerayangi tubuh korban,” ungkap Awal, Senin (14/3/2022) sore.

Dijelaskan, kejadian ini terkuak setelah pelaku mencoba melancarka aksinya kepada G pada Desember 2021 lalu, saat korban tengah bermain di depan teras rumah pelaku.

Melihat G, pelaku kemudian memanggilnya dan menyuruh duduk di panggkuannnya sambil melihat video di facebook. Kemudian tangan pelaku langsung meraba punggung korban dengan dalih mau menghitung tulang punggung.

No More Posts Available.

No more pages to load.