Dititipkan Mobil Malah Merasa Memiliki, Pria Berinisial MEQ Diringkus Polresta Tanjungpinang Kasus Penggelapan

oleh -
Penggelapan
MEQ, pelaku penggelalan (kiri) dan mobil yang digelapkan (kanan). (Foto: Istimewa)

Lentera Batam – Satreskrim Polres Tanjungpinang berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penggelapan satu unit mobil Honda Jazz warna hitam BM 1822 EX berinisial MEQ.

Kasus ini dilaporkan oleh korban berinisial HS di Polda Kepri dan langsung ditindaklanjuti Polres Tanjungpinang. Sebab, MEQ membawa mobil tersebut dari Tanjungpinang ke Batam.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap, mengatakan, kasus ini bermula saat korban menitipkan mobil tersebut kepada seorang perempuan berinisial KI, dengan tujuan keperluan dinas sejak Juli 2020 lalu hingga waktu yang tidak ditentukan.

Baca: Azka Nasheed, Satu-satunya Perwakilan Kepri Asal Batam Lolos 32 Besar Ajang Syair Ramadhan di GTV Jakarta

Kemudian pada November 2020, KI telah selesai menggunakannya dan dititipkan kepada pelaku. Namun terhitung tanggal 27 November 2020, keberadaan pelaku dan mobil tidak diketahui.

Korban pun terus mencari keberadaan pelaku, hingga akhirnya pelaku dan mobil ditemukan berada di Perumahan Buana Vista Batam Centre, Kota Batam.

“Korban datang ke rumah tersebut dengan maksud meminta mobilnya kembali. Namun yang mengusai mobil itu malah tidak mau memberikan dengan alasan tidak ada hubungannya dengan korban,” jelas Awal.

Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp 112 juta. Korban pun membuat laporan ke Polda Kepri.

“Laporan itu langsung dikordinasikan dengan kita (Satreskrim Polres Tanjungpinang), sehingga langsung ditindaklanjuti. Pelaku berhasil diamankan dan dalam pemeriksaan Unit Pidum Satreskrim Polres Tanjungpinang,” pungkasnya. (Chandra)

No More Posts Available.

No more pages to load.