Cabuli 3 Anak Tetangga, Zn Tak Berkutik Saat Diringkus Jataran Polres Tanjungpinang

oleh -
Tanjungpinang
Zn, pelaku pencabulan terhadap anak tetangga diamankan Polres Tanjungpinang. (Foto: Istimewa)

Begitu sampai di tulang ekor, saat pelaku hendak membuka celana korban, korban langsung berlari ketakutan dan pulang ke rumahnya yang berada tidak jauh dari rumah pelaku.

Baca: Viral Video Seorang Ibu Ngamuk di Pasar Toss 3000 Jodoh Karena Dicurangi Pedagang Cabe, Timbangan Jauh Berkurang

Kejadian ini membuat korban trauma. Hingga akhirnya korban menceritakan apa yang dialaminya kepada orangtuanya pada Selasa (22/2/2022) lalu.

Selain G, akhirnya juga diketahui bahwa SA dan DR juga menjadi korban pada awal tanggal 6 februari 2022 lalu yang tengah bermain di depan rumah pelaku.

Baca: Seluruh Satpam dan TAD Jasa Pegadaian di Batam Jalani Tes Urine, Komitmen PT POJ Cegah Penyalahgunaan Narkoba

“Pelaku memegang kemaluan SA sebanyak 3 kali dan lanjut memegangi dadanya. Sedangkan kemaluan DR dipegangi satu kali. Kejadian ini akhirnya dilaporkan ke Polres Tanjungpinang,” jelas Awal.

Setelah dilakukan penyelidikan dan didapati dua alat bukti kuat, pada Jumat (11/3/2022) kemarin, ZN berhasil diamankan oleh tim.

“Saat dilakukan interogasi, pelaku juga mengakui perbuatannya, dan langsung diamankan ke Mapolres Tanjungpinang,” tambah Awal.

Pelaku, dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU No 17 Th 2016 tentang penetapan perpu No 1 th 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU No 23 th 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.

“Atas perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” pungkas Awal.(Chandra)

No More Posts Available.

No more pages to load.