Calo Tiket Kapal Beraksi Saat Mudik! Polda Kepri Bongkar Modus Licik di Pelabuhan Batu Ampar

oleh -
oleh
Calo Tiket Kapal Beraksi Saat Mudik! Polda Kepri Bongkar Modus Licik di Pelabuhan Batu Ampar
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Selasa (17/3/2026) (dok polda kepri)

LenteraKepri.com, Batam – Di tengah ramainya arus mudik Lebaran 2026, praktik licik justru memanfaatkan situasi. Seorang calo tiket kapal nekat menipu calon penumpang di Pelabuhan Batu Ampar, Batam—namun aksinya akhirnya berhasil dibongkar aparat kepolisian.

Dalam Operasi Seligi Ketupat 2026, Satgas Gakkum Polda Kepri berhasil mengungkap kasus penipuan percaloan tiket kapal PT Pelni yang meresahkan masyarakat. Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Selasa (17/3/2026).

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula dari laporan korban yang tertipu saat hendak membantu keluarganya mendapatkan tiket kapal rute Batam–Belawan. Di lokasi pelabuhan, korban ditawari tiket oleh seorang pria berinisial RS.

Tanpa curiga, korban sepakat membeli tiket seharga Rp450 ribu dan bahkan telah mengirimkan data identitas calon penumpang. Namun setelah uang diserahkan, tiket yang dijanjikan tak kunjung ada—pelaku pun menghilang tanpa jejak.

“Setelah pembayaran dilakukan, tersangka tidak bisa lagi dihubungi dan tiket tidak pernah diberikan,” ungkap Kombes Pol. Nona.

Tak butuh waktu lama, tim gabungan Ditreskrimum dan patroli siber Polda Kepri langsung bergerak. Hasilnya, satu orang tersangka utama berinisial RS (59) berhasil diamankan, bersama sejumlah pelaku lain yang tergabung dalam jaringan calo.

Mereka adalah SN (56), FMP (35), JN (44), dan TN (54), yang masing-masing memiliki peran berbeda—mulai dari mencari korban, berkomunikasi, hingga menerima uang.

Modus yang digunakan terbilang klasik namun efektif: memanfaatkan kelangkaan tiket saat mudik Lebaran. Para pelaku menawarkan tiket dengan harga tinggi, namun setelah pembayaran dilakukan, tiket tidak pernah diberikan.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel Samsung Galaxy A71 dan uang tunai Rp450 ribu hasil penipuan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 494 KUHP dengan ancaman denda hingga Rp10 juta.

Polda Kepri menegaskan tidak akan memberi ruang bagi praktik percaloan dan pungutan liar, terutama di titik-titik vital seperti pelabuhan selama arus mudik berlangsung.

Masyarakat pun diimbau untuk lebih waspada dan tidak mudah tergiur tawaran tiket dari pihak tidak resmi. Jika menemukan praktik mencurigakan, segera laporkan melalui Call Center 110 atau aplikasi Polri Super Apps.

Tak hanya itu, polisi juga memberikan layanan gratis penitipan kendaraan bagi masyarakat yang mudik, sebagai bentuk komitmen menjaga keamanan selama Idul Fitri.

Operasi Ketupat Seligi 2026 pun menjadi bukti: di balik padatnya arus mudik, aparat tetap siaga memburu pelaku kejahatan yang mencoba mengambil keuntungan dari momen suci ini.