Dianggap Merugikan, JMSI Kepri Minta KPU Pertimbangkan Aturan Pemasangan Iklan di Media

oleh -
JMSI
Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Kepri Eddy Supriatna, saat menjadi narasumber di Acara Media Gathering Bawaslu Kepri. (Foto: dok)

LenteraKepri.com, Batam – Adanya larangan dan pengaturan waktu pemasangan iklan calon legislatif (caleg) melalui media, dianggap merugikan untuk perusahaan media lokal. Seperti yang disampaikan Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Kepri Eddy Supriatna.

Ia meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempertimbangkan kembali akan kebijakan tersebut, dan
harus melalui pertimbangkan secara matang dengan melihat instrumen lainnya yang berdampak sangat merugikan.

“Kalau untuk media nasional mungkin aturan itu tidak bermasalah, tapi kami media lokal terkhusus di bawah naungan JMSI Kepri justru aturan itu sangat merugikan,” ujar Eddy usai menjadi narasumber di Acara Media Gathering Bawaslu Kepri, Sabtu, (16/12/2023).

Baca: Kerangka Manusia di Setokok Diduga Korban Pembunuhan Setahun Lalu, Fitriani Dihabisi dalam Keadaan Hamil

Sejauh ini lanjutnya, media lokal masih kesulitan merebut pasar iklan swasta, karena perusahaan yang ada di daerah berpusat di Ibukota Jakarta.

Perusahaan media nasional masih sangat memungkinkan mengambil potensi pendapatan yang ada di daerah, seperti pariwisata dan produk lainnya. Sebaliknya perusahaan media daerah, sulit mendapatkan iklan dari daeranya sendiri.

Dipandang Eddy, media online di daerah ini didirikan menggunakan badan hukum PT yang nota benenya sama dengan perusahan media nasional atau pusat.

Namun sayangnya, pemerintah melalui KPU belum melihat bahwa semua media itu sebagai pilar ke empat demokrasi.

Baca: Optimis Pecah, Dj Elenara Ajak Para Clubbers Party Bareng di F1 Club Batam

Padahal di satu sisi, kata Eddy, institusi pers berkeinginan untuk meningkatkan kualitas. Namun dari sisi lain jaminan kehidupan perusahaan media di daerah masih jauh dari harapan.

“Kita lihat saja PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang aturan pembatasan peran publikasi dan iklan media, saya pikir telah mengekang dan tidak memberikan keleluasaan bagi pemilik media untuk menghidupkan perusahaaan.

Setidaknya dengan adanya keleluasaan masukan iklan pemilu lewat media, tentunya bisa meringankan beban dan tanggungjawab perusahaan media terhadap kesehateraan karyawanya, dalam hal ini wartawan,” jelasnya.

Dinilai Eddy, sesungguhnya sebelum adanya revisi dari aturan PKPU Nomor 15 Tahun 2023, momentum Pemilu menjadi salah satu peluang untuk menyehatkan perusahaan media.

Karena media lokal memberika porsi bagi para kandidat pemilu mempromosikan diri lewat media online menjadian masyarakat lebih tahu visi dan misi yang dibawa oleh kandidat yang dipilihnya nanti.

Namun bila hal ini dibatasi, justru kata Eddy, akan berakibat kurang baik terhadap kandidat itu sendiri karena kurang mempromosikan diri.

Baca: Ombudsman Desak Kementan Segera Terbitkan Aturan Pupuk Subsidi 2024

“Kalau kurang dipromosi kandidat caleg ini, maka masyarakat tidak tahu persis visi dan misia orang yang mereka pilih, jadinya seperti milih kucing dalam karung jadinya,” ucap Eddy.

Disamping itu juga, diyakini ketua JMSI Kepri, jika semangat bersosialisasi para kandidat Pemilu melalui media online setidaknya mengurangi money politik yang selama ini ditakutkan dan mengurangi ghiroh berdemokrasi.

Ia berharap kepada instrumen Dewan Pers juga dapat menyuarakan berbagai persoalan ini. Sehingga menjadi perhatian di masa yang akan datang.