Mengejutkan, Ahmat Yuda Beberkan Alasan Habisi Istrinya, Bukan Ingin Menguasai Harta Korban

oleh -
Yuda
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

LenteraKepri.com, Batam – Ahmad Yuda (46), ditangkap atas kasus pembunuhan dengan korban istrinya sendiri, Tetty Rumondang Harahap (60) pada Minggu (12/11/2023).

Tetty ditemukan tewas dengan kondisi terbakar 90 persen di rumahnya di Perumahan Genta 1, Kecamatan Batuaji, Batam, Kepulauan Riau pada Sabtu (11/11/2023) sekitar pukul 00.30 WIB.

Korban adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan berdinas di Dinas Kesehatan Sumatera Utara.

Baca: Fakta-Fakta Kematian Fitriyani, Ditemukan Tinggal Kerangka Hingga Gerak Cepat Polisi dalam Ungkap Kasus

Ia juga diketahui sebagai mantan Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Padang Sidempuan. Tetangga juga mengatakan bahwa korban menjadi dosen keperawatan di salah satu kampus swasta di Batam.

Namun setelah Yuda berhasil ditangkap, terkuak fakta-fakta yang membuat dirinya murka kepada korban. Bukan karena ia ingin menguasai harta korban, namun justru dikarenakan hal lain.

Kepada awak media, Yuda menceritakan awal permasalag dari menggadaikan surat-surat tanah milik korban dan pelaku secara bersama-sama. Kesepakatan awal suami istri yang baru menikah pada maret 2022 (1 tahun 9 bulan) membina rumah tangga adalah, Rp20 miliar diberikan kepada korban, sisanya Rp40 miliar untuk pelaku yang rencananya akan digunakan untuk maju sebagai kepala daerah dan Rp10 milliarnya digunakan untuk berbisnis.

Baca: Dianggap Merugikan, JMSI Kepri Minta KPU Pertimbangkan Aturan Pemasangan Iklan di Media

Rencana awal, pelaku dan korban untuk membuka lahan dan menanam bibit sawit

“Selama kami menikah, tidak pernah pula aku manfaatkan istriku. Yang ada selama ini aku yang memberinya uang, termasuk kepada anaknya (inisial H). Jadi, tidak benar aku mau menguasai harta istriku,” tuturnya.

Di awal pertemuan antara pelaku dan korban sekitar tahun 2021, pelaku datang ke hadapan korban membawa uang tunai sebanyak Rp2,5 miliar. dana tersebut akan digunakan untuk membantu korban mengurus lahan tambang milik korban.

Kemudian atas permintaan korban, pelaku memberikan uang sebanyak Rp1 milliar secara tunai kepada korban untuk keperluan pribadi korban. Beberapa hari kemudian, korban mengajak pelaku ke salah satu kantor notaris.

Di kantor notaris itu, terjadi penandatangan yang dilakukan oleh anak korban (H) untuk pengoperan lahan seluas 102 ha (dengan Nomor akta 46, 47 dan 48 yang semuanya tertanggal 13 Desember 2021 yang dikeluarkan oleh Notaris Mardan, S.H, Spn di Mandailing Natal)

Dengan nilai total transaksi merujuk kepada akta tersebut kurang lebih Rp320 juta. Akan tetapi, pelaku merasa aneh karena proses pengalihan/pengoperan lahan tersebut tidak melibatkan perangkat desa dan perangkat kecamatan.

Saat ditanyakan oleh pelaku kepada korban, korban menjawab “aman, udah diatur semua”. Selanjutnya, pada saat pelaku, korban dan anak korban pergi ke lokasi lahan dimaksud, pihak kepala desa menolak mengakui transaksi tersebut dan mengusir mereka bertiga.

Pelaku sudah merasa curiga pada saat itu. Pelaku sudah merasa ada yang tidak beres, namun tetap berbaik sangka terhadap korban.

Pernah juga pelaku membantu korban untuk melaporkan seseorang oknum ke pihak kepolisian, terkait akreditasi yayasan milik korban. Yang mana awalnya korban meminta bantuan seseorang untuk mengurus, dan telah menyetorkan uang senilai Rp1 milliar kepada orang tersebut. Namun dalam perjalanan tidak kunjung selesai.

Baca: Kerangka Manusia di Setokok Diduga Korban Pembunuhan Setahun Lalu, Fitriyani Dihabisi dalam Keadaan Hamil

Selanjutnya korban melaporkan orang tersebut ke pihak kepolisian, namun tidak berhasil. Dan akhirnya pelaku membantu korban untuk membuat laporan, dan laporan tersebut naik ke tingkat penyidikan. Dan akhirnya terjadi perdamaian, uang korban dikembalikan utuh oleh orang tersebut.

Dan untuk pernikahan, pelaku memberikan sebuah mobil Fortuner dan uang tunai Rp10 juta kepada korban sebagai mahar. Rumah di Genta yang dihuninya bersama istri ( korban ), dibeli pelaku menggunakan uang pribadinya selama masa pernikahan dengan korban. Bahkan mobil Alphard juga dibeli menggunakan uang pribadinya.