LenteraKepri.com, Batam – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang mengamankan Raja Situmorang terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang diduga ditulis melalui media sosial Facebook.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah komentar yang diduga dibuat pelaku dinilai menyinggung masyarakat Melayu dan sempat viral di media sosial hingga memicu keresahan di tengah masyarakat Kota Batam.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, mengatakan pihak kepolisian bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat guna mencegah situasi berkembang menjadi konflik yang lebih luas.
Menurutnya, langkah tegas dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus memastikan kondusivitas di Kota Batam tetap terjaga.
“Polresta Barelang sigap menanggapi laporan ini dan memastikan situasi tetap aman serta terkendali. Pelaku sudah diamankan dan kami mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri serta menyerahkan prosesnya kepada aparat penegak hukum,” ujar Anggoro.
Ia juga mengajak masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah terpancing oleh provokasi yang berpotensi memecah belah persatuan di tengah keberagaman masyarakat Batam.
“Mari bijak bermedia sosial, jaga kondusivitas Batam, fokus bekerja mencari rezeki untuk keluarga, serta hindari perpecahan. Kita harus terus menjaga persatuan dan kesatuan,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian, menjelaskan bahwa Raja Situmorang merupakan pemilik akun Facebook atas nama Raja Situmorang yang diduga mengunggah komentar bernada penghinaan terhadap masyarakat Melayu dalam sebuah grup Facebook.
Komentar tersebut muncul dalam rangkaian perdebatan mengenai isu yang sedang ramai diperbincangkan masyarakat Batam. Namun, dalam balasan komentarnya, pelaku diduga menyampaikan kalimat yang mengandung unsur SARA sehingga memicu kemarahan serta keresahan di kalangan masyarakat Melayu.
Setelah unggahan tersebut viral, seorang tokoh Perpat Batam, Wandi, melaporkan kasus itu ke Polresta Barelang.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tim Satreskrim kemudian menangkap Raja Situmorang di sebuah rumah kos di kawasan Batuaji, pada Senin (1/6/2026).
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa telepon genggam merek iPhone dan Oppo yang diduga digunakan pelaku untuk mengakses akun media sosialnya.
Saat pemeriksaan berlangsung, petugas menemukan akun Facebook milik yang bersangkutan masih aktif dan terdapat komentar yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian terhadap suku Melayu.
Atas dugaan perbuatannya, Raja Situmorang dijerat Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara.
Saat ini, yang bersangkutan telah diamankan di Mapolresta Barelang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian berharap kasus tersebut menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat di ruang digital dan tidak membuat unggahan yang berpotensi menimbulkan konflik maupun perpecahan antarkelompok masyarakat.
