Gabungan Instansi Lintas Sektoral Sepakat Bentuk Tim Satgas Tangani TPPO dan PMI Ilegal di Batam

oleh -
Rapat Koordinasi Intansi Lintas Sektoral bahas penindakan dan pencegahan TPPO dan PMI ilegal. (Foto: Humas Polresta Barelang)

LenteraKepri.com, Batam – Polresta Barelang bersama instansi terkait sepakat membentuk Tim Satgas Penindakan dan Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural atau ilegal.

Tim ini dibentuk setelah dilakukannya rapat koordinasi lintas sektoral dalam pencegahan dan penindakan TPPO dan PMI ilegal, bertempat di Mapolresta Barelang, Jumat (12/5/2023) kemarin.

Selain itu, juga akan mengajukan serta memperbaharui surat Surat Keputusan (SK) Walikota Batam Gugus Dasar sebagai dasar pelaksanaan penindakan serta pencegahan TPPO dan PMI ilegal di Kota Batam.

Baca: Tak Kuasa Menahan Hasratnya, Seorang Driver Ojol Diduga Nekat Lecehkan Remaja Putri di Batam

Dalam kegiatan itu, dihadiri beberapa instansi, seperti Polresta Barelang, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Dinas Sosial, dan UPTD PPA Kota Batam. Kemudia, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Batam, perwakilan BP2MI, Disnaker Kota Batam, serta instansi terkait lainnya.

Wakapolresta Barelang, AKBP Syafrudin Semidang Sakti, yang memimpin kegiatan mengatakan, pembentukan Satgas ini merupakan bentuk keseriusan instansi lintas sektoral dalam menangani permasalahan ini.

Apalagi, pihaknya sejak Januari hingga Mei 2023 ini, telah melakukan penindakan sebanyak 15 kali terhadap tindak pidana PMI, baik yang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Barelang, maupun di polsek jajarannya.

Baca: Bentuk Kebersamaan TNI-Warga, Progres Pembangunan Fisik TMMD ke-116 Mulai Berjalan di Batam

“Artinya, kita serius menghadapi dan memperhatikan persoalan terkait tindak pidana Undang-Undang PMI non prosedural di wilayah Kota Batam baik penanganan maupun pencegahan,” tegas Syafrudin.

Dirinya juga mengajak setiap instansi terkait untuk menyamakan visi misi dalam menghadapi persoalan tersebut.

Kasat Reskrim, Kompol Budi Hartono, menambahkan, selain penindakan yang dilakukan, pihaknya juga melakukan upaya pencegahan.

“Pencegahan yang kita lakukan berupa memberikan edukasi dengan cara membuat spanduk ataupun banner di pelabuhan dan bandara yang terdapat di wilayah hukum Polresta Barelang,” tambah Budi.

Dalam penanganan kasus ini, Budi mengakui kendala yang dialami di lapangan, salah satunya ialah masalah dalam pemulangan korban PMI ilegal ke daerah masing-masing karena keterbatasan anggaran.

“Untuk proses pemulangan korban setelah dilakukan penindakan, ialah ranah Dinas Sosial. Namun sering terkendala karena keterbatasan anggaran dari dinas tersebut,” jelas Budi.

Baca: Tak Kuasa Menahan Hasratnya, Seorang Driver Ojol Diduga Nekat Lecehkan Remaja Putri di Batam

Hal itu juga diakui langsung oleh Kasi Dinas Sosial Kota Batam, Ali Akbar. Ada beberapa masukan yang perlu dilakukan, seperti dalam pelaksanaan tugas penindakan maupun pencegahan TPPO dan PMI non prosedural agar dibuatkan Surat Keputusan (SK).

“Kami juga berharap SK Walikota yang sudah ada agar diperbaharui. Dinas Sosial Kota Batam mengalokasikan pemulangan PMI Non Prosedural namun kami juga memiliki keterbatasan anggaran. Semoga ini bisa menjadi solusi dan masukan untuk upaya lebih baik kedepannya,” beber Ali.