LenteraKepri.com, Batam – Gegara rebutan microfon untuk bernyanyi, cekcok berujung penikaman terjadi di Cafe Live Music Marbun, Sungai Pelenggut, Kecamatan, Sagulung, Minggu (18/5/2025). Seorang pria berinisial DI (33), tewas usai mendapat tikaman dari seorang berinisial RI (24) di bagian dada.
Korban sempat di rawat di Rumah Sakit Santa Elisabeth. Namun nyawanya tidak tertolong, dan saat ini jenazah sudah dipulangkan ke kampung halamanya. Sementara terduga pelaku usai kejadian langsung melarikan diri hingga akhirnya berhasil diringkus di Tanjungbalai Karimun.
Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin, saat ekspose mengatakan, peristiwa naas ini terjadi berawal saat korban tengah bernyanyi. Kemudian salah satu teman terduga pelaku meminta mic karena juga ingin bernyanyi. Namun korban enggan memberikan hingga akhirnya terjadi cekcok mulut.
Baca: Danlanud Hang Nadim Dukung Penuh Langkah PWI Batam Perangi Praktik Premanisme Berkedok Wartawan
“Cekcok itu awalnya sudah sempat reda dan akhirnya mereka berdamai saat di dalam cafe. Namun ternyata pelaku masih kurang senang karena mendapat perlakuan kurang bagus dari korban saat meminta mic itu,” ucap Zaenal, Jumat (23/5/2025).
Bukannya pulang, RI bersama temannya ternyata menunggu korban di luar cafe. Saat korban keluar adu mulut pun terjadi. Hingga akhirnya RI menikam dada kiri korban menggunakan pisau lipat yang ada di tasnya.
Setelah itu, RI melarikan diri ke Karimun. Namun berkat kerja keras Tim Gabungan Unit Reskrim Polsek Sagulung dan Unit 1 Sat Reskrim Polresta Barelang, RI diketahui melarikan diri ke Karimun. Tim langsung bergerak dan melakukan koordinasi dengan Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjung Balai Karimun, akhirnya berhasil ditangkap saat bersembunyi di dalam sebuah masjid pada Kamis (22/5/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.
Baca: Workshop dengan MKKS, PWI Batam Tekankan: Narasumber Berhak Tolak Wartawan Tak Berkompenten!
“Hasil pemeriksaan, RI yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka mengaku, emosinya tersulut karena dalam pengaruh alkohol, sehingga ia tidak berfikiran jernih,” Lanjut Kapolresta.
Zaenal Arifin, menjelaskan, modus pelaku RI, lantaran dendam, tidak terima kawannya diperlakukan tidak baik oleh korban bersama temannya, saat teman pelaku meminta mic.
Tersangka saat ini sudah berada dalam rumah tahanan Polresta Barelang, samil menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana, dengan ancaman seumur hidup atau 20 tahun penjara.
