Heboh Uang Miliaran di Pelabuhan Harbour Bay Batam, Ini Penjelasan Resmi Polda Kepri

oleh -
oleh
Heboh Uang Miliaran di Pelabuhan Harbour Bay Batam, Ini Penjelasan Resmi Polda Kepri
Polda Kepri menyatakan uang tangkapan miliaran rupiah di Pelabuhan Harbour Bay, legal (dok polda kepri)

LenteraKepri.com, Batam – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau mengungkap fakta di balik kasus pembawaan uang tunai fantastis senilai Rp7,7 miliar yang sempat menghebohkan publik di Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay, Kota Batam.

Dalam konferensi pers yang digelar Ditreskrimsus Polda Kepri, empat orang pembawa uang tunai tersebut dipastikan hanya dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran administratif kepabeanan, bukan tindak pidana. Penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dengan melibatkan lintas instansi.

Kegiatan tersebut dihadiri Ps. Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Indar Wahyu Dwi Septian, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Batam Muhtadi, Manajer Fungsi Pengawasan SP & PUR Bank Indonesia Kezza Mahisa Agni, Kapolsek KKP Batam AKP Zharfan Edmond, serta jajaran personel Polda Kepri dan awak media.

Kompol Indar Wahyu menegaskan, pemeriksaan dilakukan untuk memastikan asal-usul dana, kelengkapan izin, serta kepatuhan terhadap aturan kepabeanan dan peraturan Bank Indonesia terkait pembawaan uang tunai dalam jumlah besar ke luar negeri.

“Hasil klarifikasi dan pemeriksaan dokumen menunjukkan tidak ditemukan unsur tindak pidana,” tegasnya.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa aktivitas pembawaan uang tersebut merupakan bagian dari kegiatan resmi PT VIT. Perusahaan ini telah mengantongi izin sebagai Penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) berdasarkan SK Bank Indonesia Nomor 23/173/KEP.GBI/JKT/2021.

Sebagai bentuk sinergi dan koordinasi antarinstansi, Ditreskrimsus Polda Kepri resmi melimpahkan penanganan perkara ini kepada Bea Cukai Batam untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Polda Kepri menegaskan, kasus ini juga menjadi edukasi penting bagi masyarakat, bahwa pembawaan uang tunai dalam jumlah besar ke luar negeri wajib dilaporkan dan memiliki izin resmi dari otoritas terkait. Kepatuhan terhadap aturan tersebut dinilai krusial untuk mencegah pelanggaran hukum dan menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Sinergi antara Polda Kepri, Bea Cukai, dan Bank Indonesia diharapkan mampu memperkuat pengawasan arus keuangan lintas batas agar tetap aman, transparan, dan sesuai hukum.