LenteraKepri.com, Batam – Seorang bocah perempuan yang masih berusia 13 tahun berinisial AA, di Bengkong, takut dan trauma melihat ibu kandung sendiri. Bukan tanpa sebab, tapi ketakutan tersebut timbul setelah kekerasan yang dialaminya selama ini.
Malahan, kejadian terakhir yang ia alami sungguh sangat tidak manusiawi. Saat ia berlarian ke rumah tetangga untuk meminta pertolongan, rantai ukuran cukup besar tampak melilit lehernya yang membuat ia sulit untuk berbicara dan bernafas.
Dalam rekaman video yang sengaja dibuat tetangga sang penyelamat anak itu, kata pertama yang diucapkan korban adalah meminta pertolongan agar lilitan rantai di lehernya dibuka.
Baca: Bersempena Hari Pahlawan, PLN Batam Serahkan Hadiah Lomba Menulis Feature dan Foto Nasional
Beberapa bagian tubuhnya terlihat memar dan matanya bengkak. Sampai di rumah tetangga tersebut ia sudah terduduk lemas tidak berdaya. Bahkan, saat tetangga ingin membuka pintu rumah, ia langsung ketakutan karena takut si ibu kembali murka saat menemukannya.
Kapolsek Bengkong Ipdu Doddy Basyir melalui Kanit Reskrim, Iptu Marihot Pakpahan, mengatakan, tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini sudah ditangani pihaknya. Begitu mendapat laporan dari warga dan RT setempat, ibunya berinisial J (37) langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Bengkong.
“Kasus ini terjadi pada Senin (11/11/2024) kemarin, dan langsung dilaporkan ke Polsek Bengkong. Korban dianiaya oleh ibu kandungnya sendiri,” ujar Marihot, Kamis (14/11/2024).
Baca: PSN Rempang Eco City Menemui Babak Baru, 37 KK Sudah Tempati Hunian Baru di Tanjung Banun
Marihot menceritakan, korban merupakan anak kedua dari suami pertamanya. Saat ini ia tinggal di sebuah kontrakan kawasan Bengkong bersama dua anak kandung serta satu anak tiri dari suami keduanyay ang merupakan kru kapal.
“Mereka tinggal berempat, pelaku bersama dua anak kandungnya dan satu anak tiri. Suami keduanya jarang pulang karena tengah melaut. Ia juga membuka usaha kecil-kecilan dengan berjualan di rumah kontrakannya,” ucap Marihot.
Kejadian yang dialami korban bermula pada Minggu (10/11/2024) malam. Saat itu, ia disuruh ibunya mengajari adik tirinya hafalan ayat pendek. Namun korban juga lupa sehinngga ia menyulut emosi sang ibu.
“Korban dilarang untuk bersekolah jika lupa dan tidak pandai mengajari adiknya. Kejadian berlanjut pada besok pagi. Karena korban ingin bersekolah, ia diam-diam bangun dan mengambil handphone (Hp) ibunya dengan tujuan menghafal ayat pendek tersebut agar bisa pergi sekolah,” cerita Marihot.
Saat ibunya terbangun, langsung menanyai korban apakah sudah hafal ayat pendek tersebut, dan dijawab korban sudah. Karena takut ketahuan telah memakai Hp, korban juga menyembunyikannya agar tidak dimarahi. Namun ia tetap dilarang untuk pergi sekolah. Malahan ia disuruh untuk membersihkan rumah.
“Emosi pelaku (ibu) memuncak saat ia mengetahui bahwa yang menyembunyikan Hp tersebut adalah korban dan menjawab tidak jujur. Korban tidak berani jujur karena sudah trauma dengan kekerasan yang ia alami,” jelasnya.
Baca: Razia Balap Liar dan Knalpot Brong, Sejumlah Sepeda Motor Diamankan Polsek Bengkong
Pelaku mengikat tangan dan kaki korban menggunakan tali. Sedangkan lehernya dililit dengan rantai. Ia juga dipukuli dengan sapu. Akibatnya, kepala sebelah kiri bocor, luka lecet di pelipis sebelah kanan, luka lebam dimata sebelah kiri, luka lecet ditangan sebelah kanan, luka lecet dibagian leher dan merasakan sakit di jari tangan sebelah kanan dan kiri.
“Korban selamat setelah memanfaat kesempatan saat ada yang berbelanja di warung ibunya. Iaberusaha memotong tali yang mengikat kakinya dan berlari ke rumah tetangga untuk bersembunyi. Tetangga tersebut langsung membuka rantai dan melaporkan kejadian ini ke RT setempat dan ke Polsek Bengkong,” paparnya.
“Kita juga bergerak cepat ke lokasi. Sekitar pukul 10.00 WIB, terduga pelaku langsung kita amankan dan dibawa ke Mapolsek Bengkong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. J juga sudah kita tetapkan sebagai tersangka” terang Marihot.
Tersangka, dijerat Pasal 80 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Undang undang Nomor .23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dengan Ancaman sekitar 3,8 Tahun dan 2,6 Tahun penjara.
