LenteraKepri.com, Batam – Upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba dan kekerasan di kalangan pelajar kembali digencarkan oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri). Melalui Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM), Kejati Kepri menggelar kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA Negeri 14 Batam, Kamis (16/10/2025).
Kegiatan ini mengusung tema “Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya (Napza) serta Anti Perundungan (Bullying) dan Bijak Bermedia Sosial.”
Program JMS dipimpin oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, S.H., M.H., bersama anggota tim Rama Andika Putra, Syahla Regina Paramita, dan Dodi. Kegiatan ini bertujuan menanamkan pemahaman hukum sejak dini kepada para siswa sekolah menengah yang merupakan generasi emas penerus bangsa.
Edukasi Bahaya Narkoba dan Psikotropika
Dalam penyuluhan, Yusnar Yusuf menjelaskan perbedaan mendasar antara narkotika dan psikotropika.
“Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman, baik sintetis maupun semi-sintetis, yang dapat menurunkan atau mengubah kesadaran, menghilangkan rasa, hingga menimbulkan ketergantungan,” jelasnya.
Ia menegaskan pentingnya menolak segala bentuk penyalahgunaan Napza, karena dampaknya tidak hanya merusak fisik dan mental, tetapi juga masa depan generasi muda.
Anti-Bullying dan Etika Bermedia Sosial
Selain bahaya Napza, narasumber juga menyoroti fenomena bullying atau perundungan yang marak di lingkungan sekolah.
“Bullying adalah tindakan agresif dan negatif yang dilakukan seseorang atau kelompok secara berulang dengan menyalahgunakan ketidakseimbangan kekuatan untuk menyakiti korban, baik secara fisik, mental, maupun seksual,” ujar Yusnar.
Para siswa juga diajak untuk lebih bijak menggunakan media sosial, tidak menyebarkan hoaks, ujaran kebencian, atau konten negatif.
“Kita harus bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak ikut menyebarkan informasi yang tidak benar,” tegasnya.
Antusias Siswa dan Apresiasi Sekolah
Kegiatan JMS diakhiri dengan sesi tanya jawab interaktif yang berlangsung seru. Para siswa antusias bertanya seputar napza, bullying, dan berbagai masalah hukum yang sering muncul di masyarakat.
Kepala SMA Negeri 14 Batam, Faizal Amri, S.Pd., memberikan apresiasi tinggi terhadap kegiatan ini.
“Kami sangat berterima kasih kepada Kejati Kepri. Program ini sangat bermanfaat untuk meningkatkan kesadaran hukum dan pengetahuan siswa tentang bahaya narkoba, bullying, serta pentingnya bijak bermedia sosial,” ujarnya.
Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) merupakan salah satu langkah nyata Kejati Kepri dalam membangun generasi muda yang cerdas hukum, berkarakter, dan bebas dari narkoba serta kekerasan. (r)
