LenteraKepri.com, Batam – Kota Batam menghadapi lonjakan kecelakaan lalu lintas yang mengkhawatirkan pada awal tahun 2026. Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Riau menilai penanganan yang dilakukan selama ini belum menyentuh akar persoalan, khususnya pada aspek infrastruktur dan koordinasi antarinstansi.
Berdasarkan data Jasa Raharja, tercatat sebanyak 66 kejadian kecelakaan sepanjang triwulan I 2026, dengan 13 korban jiwa. Angka ini meningkat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, menandakan adanya tren yang perlu segera diatasi.
Sejumlah ruas jalan di Batam menjadi titik rawan kecelakaan. Di antaranya Jalan Letjen Suprapto di kawasan Tembesi, Jalan Jenderal Sudirman di sekitar Polresta Barelang dan Duta Mas, serta Jalan Jenderal Ahmad Yani. Jalan-jalan ini dikenal memiliki karakter lebar, lurus, dan padat lalu lintas, sehingga kerap memicu pengendara melaju dengan kecepatan tinggi.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepri, Lagat Siadari, menegaskan bahwa pendekatan penanganan tidak bisa hanya mengandalkan imbauan semata. Diperlukan langkah konkret dan terintegrasi lintas sektor.
“Perlu upaya terintegrasi,” ujarnya dalam audiensi bersama Polresta Barelang.
Ombudsman mengidentifikasi sejumlah faktor risiko utama, salah satunya desain jalan yang dinilai “terlalu nyaman” untuk kecepatan tinggi. Selain itu, keberadaan putaran balik (U-turn) di ruas cepat juga dianggap meningkatkan potensi kecelakaan fatal.
Sebagai solusi, Ombudsman mendorong rekayasa lalu lintas seperti penutupan U-turn berisiko tinggi, perbaikan marka jalan, peningkatan penerangan, serta penguatan patroli di titik rawan. Penambahan pos pengamanan juga dinilai penting untuk meningkatkan pengawasan.
Sementara itu, Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang, Afidhya A. Wibowo, mengakui bahwa persoalan kecelakaan di Batam bersifat kompleks. Ia menyebut kombinasi antara kondisi jalan dan perilaku pengendara menjadi faktor utama.
“Jalan lebar mendorong kecepatan tinggi,” katanya.
Meski pihak kepolisian telah melakukan langkah preventif dan edukasi kepada masyarakat, keterbatasan personel dan sarana masih menjadi kendala dalam pengawasan maksimal.
Tak hanya itu, Ombudsman juga menyoroti pentingnya koordinasi antara Pemerintah Kota Batam dan Badan Pengusahaan (BP) Batam. Sinkronisasi kebijakan dinilai krusial, terutama dalam pengaturan infrastruktur dan kendaraan berat yang melintas.
Selain faktor fisik jalan, aspek data juga menjadi perhatian. Ombudsman mendorong penguatan pendataan kecelakaan secara lebih rinci, termasuk profil korban dan pola kejadian. Data ini dinilai penting sebagai dasar penyusunan kebijakan keselamatan yang lebih efektif.
Lonjakan kecelakaan ini menjadi alarm serius bagi semua pihak. Tanpa pembenahan menyeluruh, jalanan Batam berpotensi terus memakan korban.
