“Sesampainya di kos, awalnya pelaku mengajak korban makan. Setelah itu pelaku mengajak korban tiduran dan memeluk korban. Sampai akhirnya korban diajak berhubungan suami istri,” terang Awal.
Usai berhubungan, korban merasakan sakit pada kemaluannya, sehingga korban menginap di sana. Korban baru dipulangkan ke rumahnya pada keesokan harinya sekitar pukul 11.00 WIB.
“Dari sana, orangtua korban sudah mulai curiga dan mulai menyelidiki apa yang terjadi. Sehingga handphone korban dicek. Orangtua korban akhirnya mengetahui bahwa pada 6 November 2021, korban kembali pergi bersama seorang laki-laki,” jelasnya.
Merasa tidak tenang, orangtua korban akhirnya menanyakan langsung kepada korban perihal yang terjadi. Semuanya pun terungkap, korban mengakui telah berhubungan layaknya suami istri dengan AH, sehingga orangtua korban membuat laporan polisi ke Polres Tanjungpinang.
“Berdasarkan laporan tersebut, penyelidikan dilakukan. Begitu alat bukti cukup, AH langsung diburu dan akhirnya bisa diamankan Kamis kemarin. Saat ini AH masih dalam proses pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Awal.(red)
